Jual Beli Rekening buat Judi Online Terungkap, Sanksi Berat Menanti Pelaku


Jakarta

Judi online masih menjamur di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut salah satu modus yang menyebabkan praktik ilegal tersebut tumbuh subur, yakni jual beli rekening.

Untuk itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae meminta pihak bank menjamin sistemnya lebih agresif terhadap segala jenis kejahatan ekonomi, termasuk judi online.

“Rupanya, memang kalau dari hasil pengamatan salah satu isu yang terjadi itu adalah bukan masalah perjudiannya saja, tapi juga isu yang terkait dengan perdagangan rekening bank. Bagaimana kita menjamin sistem perbankan kita itu sehingga lebih hostile, lebih bermusuhan terhadap segala jenis kejahatan ekonomi,” kata Dian, dikutip dari akun Instagram @ojkindonesia, Sabtu (20/7/2024).

Pihaknya juga telah memblokir 7.000 rekening yang terlibat transaksi judi online (judol). Langkat tersebut sebagai salah satu upaya memberantas praktik judi online yang semakin menjamur di Indonesia. Dia pun berharap langkah ini dapat mencegah maraknya judi online.

“Kita sudah menutup sekitar ada 7000 rekening. Saya kira juga mudah-mudahan sih akan semakin deterrence,” tambahnya.

OJK juga terus berkoordinasi dengan meminta pihak bank memperkuat sistem pengawasan terhadap transaksi judi online dan perilaku para nasabah yang menjual belikan rekening. Salah satu caranya dengan memeriksa identitas pemilik rekening.

Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dikirimkan ke setiap bank melalui platform milik OJK, SIGAP. Alhasil, para bank dapat menukarkan data-data pemilik rekening sehingga bisa dimasukkan ke daftar hitam.

“Kami juga akan tukarkan antar bank dan yang terkait rekening itu sehingga bank tahu semua siapa yang pernah terlibat dalam transaksi judi online,” jelasnya.

Sanksi Berat yang Terlibat Judi Online

OJK tak segan akan memberi sanksi keras kepada siapapun yang terlibat menyuburkan praktik ilegal tersebut. Dian mengatakan nama pelaku akan dimasukan ke dalam daftar hitam atau blacklist Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Artinya, pelaku tidak dapat membuka rekening bank lagi.

“Kira-kira yang terberat yang bisa diterapkan yang paling terbaru dari kita tentu adalah semacam blacklist SLIK. Hal ini berarti kita tidak akan memperbolehkan lagi mungkin warga negara Indonesia yang main judi untuk membuka rekening bank di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi juga mengingatkan hal yang sama. Dia mengatakan masyarakat yang turut terlibat dalam transaksi tersebut dapat terjerat hukum.

“Terutama risiko hukum bagi pemilik rekening, yaitu ketika dilakukan proses penegakan hukum. Pemilik rekening tersebut berpotensi menjadi pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban dan dianggap turut serta dalam mendukung kegiatan judi online,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Kiki menyebut pemilik rekening itu belum dapat dipastikan mempunyai tingkat literasi yang memadai untuk memahami risiko terkait rekening yang diperjualbelikan. Untuk itu, OJK akan terus mendorong edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait hal ini.

(das/das)

Sumber : Detik Finance