Jokowi Kasih Insentif Pajak Baru, Eksportir Diramal Simpan Dolar AS di RI


Jakarta

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) baru kepada para eksportir yang menyimpan dolar AS mereka di RI. Insentif baru ini dinilai bisa membuat devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) akan semakin tebal.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pemberian insentif pajak baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tersebut sudah hasil koordinasi antara pemerintah pusat dengan BI.

“(Pemberian insentif baru) ini akan (memberikan hasil) positif, mendorong penempatan DHE SDA, meningkatnya (jumlah dolar AS di RI), dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Perry saat konferensi pers di Kantor Pusat BI, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan sebelum insentif baru itu diberikan, jumlah dolar yang masuk dari hasil ekspor ke instrumen term deposit valas atau TD DHE sudah stabil di kisaran US$ 1,8 miliar sampai dengan US$ 1,9 miliar.

Karenanya, dengan pemberian insentif baru itu, ia optimistis makin banyak eksportir yang menyimpan dolar mereka dalam negeri. Bahkan menurutnya beberapa eksportir sudah menukarkan kepemilikan dolar mereka jadi rupiah untuk mendapat tambahan insentif.

“Beberapa eksportir sudah mengkonversi dolarnya itu ke rupiah. Itu yang tentunya rupiah harus berasal dari ekspor mereka. Ini positif untuk penambahan valas kita,” katanya.

Senda dengan itu, Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta juga mengungkapkan optimismenya jika pemberian insentif pajak baru ini akan meningkatkan jumlah dolar AS yang disimpan para eksportir dalam negeri. Terlebih mengingat bagaimana saat ini para eksportir bisa lebih fleksibel menyimpan dolar mereka untuk mendapatkan insentif itu.

“Apakah memang penempatannya (jumlah dolar AS yang disimpan dalam negeri) akan meningkat? Nampaknya iya,” kata Filianingsih.

“Tadinya penempatan itu yang dapat insentif pajak hanya (eksportir yang menyimpan dolar dalam bentuk) deposito. Tetapi kalau sekarang, semua penempatan yang disebutkan dalam pp mendapatkan insentif,” terangnya lagi.

Selain itu ia mengatakan melalui mekanisme kliring, insentif pajak juga akan semakin meringankan para eksportir yang menempatkan dolar hasil ekspornya di sistem keuangan domestik.

“Karena pakai kliring kalau penempatannya makin panjang, insentif pajak makin tinggi. Kalau dikonversi ke rupiah insentifnya makin tinggi, tentu ini akan tingkatkan minat dari eksportir itu untuk tempatkan ke DHE,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Dalam PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024 itu, insentif untuk para eksportir diatur dalam Pasal 4. Dalam Ayat (1) pasal itu disebutkan pajak penghasilan yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak.

Kemudian Pasa 4 Ayat 2 huruf a dan b menjelaskan secara lebih rinci ketentuan tarif pajak penghasilan yang diberlakukan, baik untuk DHE berbentuk valuta asing maupun yang sudah dikonversi ke rupiah.

Untuk penempatan dana dalam bentuk valuta asing, ketentuannya sebagai berikut:
– Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan;
– Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka Waktu penempatan 6 bulan;
– Tarif sebesar 7,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
– Tarif sebesar l0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Sedangkan atas penempatan dana yang dikonversi dari valuta asing ke mata uang Rupiah, ketentuannya sebagai berikut:
– Tarif sebesar 0%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 6 bulan atau lebih dari 6 bulan;
– Tarif sebesar 2,5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 3 bulan sampai dengan kurang dari 6 bulan; atau
– Tarif sebesar 5%, untuk instrumen dengan jangka waktu penempatan 1 bulan sampai dengan kurang dari 3 bulan.

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah tanggal jatuh tempo instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu berakhir.

(fdl/fdl)

Sumber : Detik Finance