Jakarta
–
Pengumuman! Mulai hari ini, Sabtu 1 Juni 2024, beli LPG 3 Kg wajib membawa KTP. Langkah ini dilakukan agar penyaluran LPG 3 Kg, yang merupakan produk subsidi, lebih tepat sasaran.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (28/5/2024).
Seiring dengan kebijakan itu, untuk meningkatkan layanan pendataan dan integrasi data, mulai 1 Juni pangkalan atau agen LPG, termasuk yang 3 kg, beralih dari pencatatan logbook manual ke logbook digital melalui aplikasi berbasis website.
Aplikasi ini bernama Merchant Apps Pangkalan (MAP), inovasi dari Pertamina Patra Niaga.
“Pencatatan transaksi LPG 3 kg secara digital melalui MAP mulai 1 Juni 2024, bagi yang belum daftar, kami persilakan bawa KTP saat membeli LPG 3 kg di Pangkalan agar terdata. Bagi yang sudah daftar, dapat membeli seperti biasa dengan menunjukkan KTP,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).
Melalui MAP ini, siapa saja dan berapa konsumsi LPG 3 kg per pengguna per bulan dapat dilihat lebih jelas, sehingga subsidi penyaluran LPG 3 kg lebih dapat di dipertanggungjawabkan kepada Pemerintah. Pangkalan mayoritas mengakses ini melalui HP masing-masing.
Pertamina Patra Niaga terus membuka pendaftaran pengguna LPG 3 kg di pangkalan. Konsumen cukup membawa KTP agar di catat oleh Pangkalan melalui MAP Pertamina.
“Pendaftar sudah mencapai 44,8 juta per Mei ini dan masih terus kita buka. Pendataan ini dilaksanakan dalam rangka Subsidi Tepat, agar subsidi Pemerintah jelas siapa-siapa pengguna atau yang menikmatinya,” terang Irto.
Pengecualian buat daerah susah sinyal
Sementara itu menurut Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi pada 1 Juni 2024 besok, menandai kick off dimulainya kewajiban pencatatan berbasis teknologi menggunakan Merchant Apps Pangkalan (MAP) di setiap pangkalan LPG.
“Jadi saat ini belum ada pembatasan langsung terhadap pembelian LPG 3 Kg, melainkan perubahan pencatatan data pengguna LPG 3 Kg, dari semula logbook manual, menjadi berbasis teknologi menggunakan MAP. Bagi KTPnya yang belum terdaftar ada tambahan waktu untuk difasilitasi pendaftaran pada sistem penjualan LPG,” tukasnya.
Perlu dicatat bahwa terdapat pengecualian untuk daerah-daerah tertentu yang masih mengalami kesulitan sinyal, di mana penggunaan logbook tetap diperlukan. Data dari daerah-daerah tersebut telah diinventarisasi oleh Pertamina.
“Beberapa daerah yang masih kesulitan sinyal internet dikecualikan dan masih menggunakan logbook,” ungkap Agus.
(hns/hns)