Jakarta Bakal Jadi Apa Usai Lepas Status Ibu Kota? Ini Jawabannya


Jakarta

Hari ulang tahun (HUT) yang ke-497 jatuh pada Sabtu, Sabtu 22 Juni 2024. Tema yang diusung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun ini adalah ‘Jakarta Kota Global Berjuta Pesona’.

Di usianya yang hampir 500 tahun, Jakarta memasuki masa peralihan dan akan melepas status ibu kotanya. Slogan tersebut juga ada keterkaitan dengan pelepasan status tersebut.

“Jakarta Kota Global: selama hampir 500 tahun, Jakarta telah melewati berbagai perubahan. Ketangguhan warganya membuat Jakarta terus berkembang menjadi kota megapolitan yang progresif. Tahun ini, Jakarta juga akan menghadapi perubahan perannya sebagai ibu kota yang akan mengarah ke kiblat baru, yakni kota global,” seperti dilansir dari situs Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (22/6/2024).

Lalu maksud dari Berjuta Pesona adalah, meskipun akan melepaskan statusnya sebagai ibu kota negara, tidak membuat Jakarta kehilangan pesonanya. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai aktivitas dan menjadi rumah bagi jutaan warga.

“Melepaskan status sebagai ibu kota negara, tidak membuat Jakarta kehilangan pesonanya. Kota ini tetap menjadi pusat berbagai aktivitas positif dan menjadi rumah bagi jutaan mimpi warganya. Kini, Jakarta bertransformasi menjadi kota global dengan keunikan dan keragaman budayanya,” terangnya.

Dilihat detikcom dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Sabtu (22/6/2024), setelah tak lagi jadi ibu kota, Jakarta memiliki fungsi dan peran strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia.

Jakarta juga diharapkan memberi kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan rakyat Jakarta dan kesejahteraan nasional.

“Kota Global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga baik nasional, regional, maupun internasional, serta menjadi pusat produksi produk strategis internasional, sehingga menciptakan nilai ekonomi yang besar, baik bagi kota yang bersangkutan maupun bagi daerah sekitar,” seperti tertera dalam Pasal 1 ayat 16.

DKJ juga akan diajarkan sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis, nasional, regional, hingga global. Hal senada sebelumnya disampaikan mantan Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, yang menyebut bahwa Jakarta tetap menjadi pusat bisnis nasional.

“Apa yang terjadi dengan Jakarta? Kalau menurut saya sih Jakarta akan menjadi financial centre pasti. Bisnis dan financial centre berlangsung di sini, kita punya ekonomi superhub baru seperti di Kazakhstan,” katanya dalam Seminar Masa Depan Pasca IKN disiarkan YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (17/2/2024).

Lantas, apakah tahun ini menjadi yang terakhir bagi Jakarta merayakan hari jadinya sebagai ibu kota? Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024, perubahan status Jakarta menjadi DKJ masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres).

“Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.

(ily/das)

Sumber : Detik Finance