Jakarta
–
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara. Aturan ini mengatur perihal pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara bagi para pensiunan menteri yang menjabat pada 2019-2024.
Dalam beleid yang diteken Jokowi secara langsung pada 15 Oktober 2024 tersebut, jaminan kesehatan yang diberikan negara akan dibiayai langsung dari APBN.
“Pendanaan jaminan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara,” tulis pasal 6 ayat 2 dikutip Kamis (17/10/2024).
Namun dalam pasal 7 juga dijelaskan jaminan pemeliharaan kesehatan ini tidak akan diberikan kepada pensiunan menteri dengan beberapa syarat. Pertama, menteri yang selesai menjabat karena dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena terbukti melakukan tindak pidana.
Kedua, menteri selesai menjabat karena mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka, dalam hal ini manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan ditunda sampai menteri tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bila ternyata terbukti dijatuhi pidana, maka jaminan kesehatan tidak akan diberikan seperti poin pertama.
Ketiga, menteri yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana juga tidak akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Dalam pasal yang berbeda bila situasinya ada menteri yang selesai menjabat dan kembali bertugas sebagai menteri di kabinet berikutnya, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugasnya akan ditangguhkan terlebih dahulu.
“Dalam hal menteri negara dan Sekretaris Kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat/ditugaskan kembali menjadi menteri negara atau jabatan lain yang mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara, jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara dan Sekretaris Kabinet ditangguhkan sampai dengan yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan yang setara lainnya yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” tulis pasal 11 ayat 2.
Sementara itu, dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet meninggal dunia, jaminan pemeliharaan kesehatannya akan diberikan kepada pasangan janda atau dudanya. Hal ini dicantumkan dalam pasal 8 beleid tersebut.
(hal/eds)