Indofarma Terjerat Pinjol, AFPI Buka Suara


Jakarta

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara terkait pemberitaan PT Indofarma Tbk dan anak usahanya yang menggunakan pinjaman online (pinjol). Informasi itu sebelumnya diketahui berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Marketing Communication AFPI Andri Tau mengatakan berdasarkan penelusuran pada anggotanya tidak ada nama Indofarma maupun anak usahanya PT IGM selalu peminjam. Lain halnya jika peminjaman dilakukan melalui individu.

“Kami sejauh ini belum dapat info mengenai apabila memang ada individu yang melakukan pinjaman. Yang kami barusan cek adalah perusahaannya itu tidak ada di data kami,” kata Andri kepada detikcom, Minggu (7/6/2024).

Menurut Andri, ada dua kemungkinan sehingga data mereka tidak ada. Kemungkinannya yakni mereka sama sekali tidak pernah meminjam di fintech lending, atau mereka pernah melakukannya tetapi sudah lunas.

Kalau pun perusahaan seperti Indofarma melakukan pinjaman di fintech, Andri melihat hal itu sebagai bagian dari mereka melakukan tindakan strategi finansial. Ia membantah jika produknya disamakan dengan pinjol.

“Kami bukan pinjol, kami fintech P2P. Kita sebagai salah satu penyedia pembiayaan alternatif. Kalau memang ada ekosistem BUMN yang memanfaatkan, nggak masalah karena kami pun sudah diakui undang-undang,” tuturnya.

Andri menduga ada pelanggaran Good Corporate Governance (GCG) yang terjadi pada Indofarma dan anak usahanya. Dengan begitu menurutnya tidak pas jika dibilang terjerat pinjol.

“Perusahaan seperti anak perusahaan BUMN biasanya memiliki pinjaman di bank. Biasanya ada pinjaman di bank yang memiliki istilahnya negative covenant, misalnya ada larangan tidak boleh meminjam di bank lain, ini dia nggak minjam di bank lain karena kalau pinjam di bank lain pasti akan terlihat di SLIK dia, yang pasti bank tempat dia meminjam sekarang akan melihat ini sebagai pelanggaran dari negative covenant,” bebernya.

“Makanya dia meminjamnya di fintech P2P, ini perkiraan kami. Kalau memang itu yang terjadi berarti pelanggaran GCG, bukan dia terjerat pinjol,” tambahnya.

Temuan BPK soal Indofarma

Sebelumnya, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2023 yang dilaporkan BPK ke DPR, Kamis (6/6), tercatat Indofarma dan anak usahanya, PT IGM melakukan berbagai aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.

Aktivitas-aktivitas yang dimaksud antara lain melakukan transaksi jual-beli fiktif, menempatkan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer, hingga melakukan pinjaman online.

Permasalahan tersebut mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 294,77 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 164,83 miliar, yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp 122,93 miliar, persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp 23,64 miliar, dan beban pajak dari penjualan fiktif FMCG sebesar Rp 18,26 miliar.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada direksi Indofarma agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp 16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 146,57 miliar.

Indofarma juga diminta berkoordinasi dengan pemegang saham dan Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan perusahaan dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp 122,93 miliar.

(aid/das)

Sumber : Detik Finance