Jakarta
–
Plt. Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas aturan terkait Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Penetapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari gempuran impor.
Ia menyebutkan, untuk penerapan BMTP impor produk kain ini sedang dibahas dalam rapat pleno yang baru saja digelar oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dengan rujukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 55/2020 yang sempat diberlakukan pada 27 Mei 2020 hingga 8 November 2022.
“Kemungkinan pertengahan bulan ini (Juli) sudah terbit (aturan BMTP impor kain),” katanya saat ditemui wartawan setelah diskusi media di Kantor Kementerian Perindustrian, Senin (8/7/2024).
Dalam hal ini Reni mengaku Kemenperin secara aktif melakukan berbagai macam penyelidikan atas rencana BMTP ini untuk kemudian dibahas bersama Kementerian lain.
“Begitu selesai penyelidikan, hasilnya diserahkan kepada ketua tim pertimbangan kepentingan nasional yang kemudian akan mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan agar digelar rapat pleno lagi. Memang prosesnya panjang. Tapi bulan ini pasti akan terbit. Ini kan masih tanggal 8,” tegasnya.
Kemudian Reni mengatakan pihaknya juga secara aktif membahas Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk memastikan tidak ada produk impor dengan harga jual jauh di bawah harga pasar dalam negeri. Walaupun ia tidak menyebutkan apakah aturan ini akan keluar bersama dengan BMTP atau tidak.
Menurutnya pengenaan besaran BMAD ini akan ditentukan oleh tingkat kooperatif atau kerja sama inportir dengan pemerintah. Semakin mereka kooperatif dengan aturan ini nanti, maka semakin kecil biaya bea masuk yang dikenakan.
“Kami memang sedang menginisiasi itu juga BMAD. Kalau BMAD itu kan kalau tidak fair gitu ya, ada dumping terbukti, kita melihat apakah kooperatif atau tidak gitu kan,” ucapnya.
(fdl/fdl)