Jakarta, CNN Indonesia
—
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) pada Senin (13/1) ini.
Pekan lalu, Hasto telah berjanji akan bersikap kooperatif dengan memastikan akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.
“Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).
Hasto menegaskan proses hukum ini akan ia hadapi dengan penuh keberanian. Menurutnya, pemeriksaan ini karena sikapnya memperjuangkan demokrasi.
Ia juga mengaku telah mempersiapkan diri untuk diperiksa penyidik KPK.
“Kalau ada yang tanya persiapan Pak Hasto apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Sebagai lambang tak ada yang abu-abu dalam hukum,” tuturnya.
Selain itu, Hasto mengaku telah mempelajari seluruh hak-hak yang dimiliki sebagai tersangka jelang diperiksa oleh KPK.
“Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1).
Bertalian dengan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi kunci. Beberapa di antaranya mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Keduanya merupakan mantan terpidana kasus suap yang pernah menjadi kader PDIP.
Tak hanya itu, eks Direktur Jenderal Imigrasi Ronny Sompie juga telah dimintai keterangan.
Tim penyidik KPK pun sudah menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di kawasan Jakarta Selatan dan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1). Sejumlah barang bukti, termasuk surat berupa catatan, disita usai penggeledahan tersebut.
“Penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (8/1).
Hasto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
(mab/tsa)