Liputan6.com, Jakarta – Tim Hukum Calon Gubernur-Calon Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Muslim Jaya Butar memastikan bakal tetap menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun tenggat terakhir pendaftaran sengketa ke MK jatuh pada hari ini, Rabu (11/12/2024). Tenggat ini dihitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta mengumumkan hasil Pilkada Jakarta pada Minggu, 8 Desember 2024.
“Saya jelaskan peraturan MK Nomor 4 tahun 2024 tenggang pedoman beracara di MK itu memberi waktu kepada paslon peserta Pilkada untuk mengajukan permohonan ke MK itu dalam waktu 3 hari kerja sejak ditetapkan,” ujar Muslim dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).
Oleh karenanya, Muslim menyebut, Tim Hukum RIDO mempunyai waktu hingga pukul 23.59 WIB, Rabu (11/12/2024). Menurut dia, sengketa akan diajukan ke MK pada rentang waktu tersebut sesuai arahan Ketua Tim Pemenangan RIDO Riza Patria (Ariza).
“Masih ada waktu, masih panjang intinya tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu hal, tinggal menunggu arahan pimpinan tim pemenangan, mohon doanya semoga lancar jika tdk ada arang melintang bisa didaftar segera,” papar Muslim.
Dia mengatakan, semua pimpinan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Ridwan Kamil-Suswono mendukung langkah Tim Hukum untuk menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.
“Saya tidak banyak komentar terkait koalisi, mengenai materi saya kira dipersidangan MK nanti dibeberkan,” jelas Muslim.
Kubu RIDO Persoalkan Rendahnya Partisipasi di Pilkada Jakarta, Ini Kata Cak Lontong
Sebelumnya, Tim Hukum Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyoroti rendahnya angka partisipasi publik dalam Pilkada Jakarta. Bahkan persoalan itu berujung pada laporan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Terkait hal ini, Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno pun buka suara. Menurut Ketua Tim Pemenangan Pramono-Rano, Lies Hartono alias Cak Lontong, rendahnya partisipasi publik di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan tidak akan memengaruhi legitimasi hasil perolehan suara.
Cak Lontong menyinggung peraturan KPU No 18 tahun 2024 pada Pasal 76, disebutkan KPU Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
“Jadi perhitungan 50 persen plus 1 suara atau lebih itu didasarkan pada jumlah suara sah, artinya jumlah suara yang meliputi pemilihan ya,” ujar dia di Jakarta, Minggu (8/12/2024).
Lebih lanjut, Cak Lontong kemudian membuka data Pilkada Jakarta 2024. Adapun, daftar pemilih tetap (DPT) DKI Jakarta berjumlah 8.214.007 pemilih.
Dari jumlah itu, sebanyak 4.724.393 pemilih menyalurkan hak suaranya atau secara persentase 57,6 persen, hampir menyentuh 58 persen.
“Kalau bicara tentang partisipasi yang hampir 58 persen saya kira itu juga tidak ada pengaruh terhadap legitimasi pelaksanaan pemilihan atau pilkada di daerah khusus Jakarta,” ujar dia.
Singgung Partisipasi di Medan dan Padang yang Juga Rendah
Cak Lontong juga menyinggung distribusi surat undangan pencoblosan atau formulir C6. Cak Lontong mengatakan, distribusi yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jakarta sudah mencapai 91 persen. Sehingga, persoalan mencoblos atau tidak menjadi hak masing-masing dari pemilih.
“Itu kembali kepada warga Jakarta untuk menggunakan hak suaranya, jadi penyelenggara pemilu sudah sangat profesional melaksanakan tugas karena 9 persen yang tidak terdistribusi pun itu sudah sangat jelas alasan-alasan teknisnya,” ujar dia.
Sementara itu, Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono-Rano, Prasetyo Edi Marsudi menambahkan, rendahnya partisipasi publik dalam memilih tak hanya terjadi di Jakarta, justru partisipasi masyarakat Jakarta paling tinggi dibanding wilayah lain. Namun, Pras heran mengapa hanya Pilkada Jakarta yang dipersoalkan.
“Ada yang lebih rendah, Padang lebih rendah, Medan lebih rendah, ya kan. Ini kok enggak di-masalahin gitu loh,” ujar dia.
“Jadi saya minta juga untuk 01 silakan ke MK, tetapi saya sarankan, ini jaraknya sangat jauh. Kalau cuma bedanya 1 persen, itu mungkin bisa. Ini 9, hampir 10 persen beda ya,” katanya memungkasi.
Tim RIDO Sebut KPU Jakarta Tak Profesional
Sebelumnya, Tim Pemenangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menilai, KPU Jakarta tak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelaksana Pilkada 2024. Hal ini imbas temuan rendahnya tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta 2024.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco mengatakan, rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta disebabkan oleh berbagai faktor. Dia menyoroti, masih ada warga yang telah meninggal namun masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Tak hanya itu, Baco menyebut banyaknya warga yang tidak menerima surat undangan untuk memilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
“Ketiga, ini karena minimnya sosialisasi terkait hak-hak warga untuk bisa memilih calon pemimpinnya menggunakan e-KTP. Jadi, ini merupakan kegagalan KPU DKI Jakarta dalam melaksanakan Pilkada Jakarta,” kata Baco dalam keterangan tertulis, Rabu 4 Desember 2024.
Dia mengatakan, rendahnya partisipasi masyarakat membuat legitimasi Pilkada Jakarta 2024 cenderung kecil. Baco merinci, tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS bahkan berada di bawah 25 persen.
“Seperti di TPS 023 Petojo Selatan, Gambir tingkat partisipasi pemilih hanya 15,7 persen, kemudian TPS 016 Semper Barat dan TPS 138 Penjaringan tingkat partisipasinya masing-masing 21,33 persen,” ujar Baco.