Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Walkot Semarang Kader PDIP


Jakarta, CNN Indonesia

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jan Oktavianus menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Ita.

“Mengadili, dalam pokok perkara: Menolak permohonan Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan Praperadilan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Selasa (14/1).

Menurut hakim, proses penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk saat kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pencegahan ke luar negeri.

Selain itu, Ita juga telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka pada 1 Agustus 2024.

Dalam sidang ini, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan lebih dari 200 dokumen dan bukti elektronik dalam hal ini handphone.

Kehadiran bukti tersebut menunjukkan ada fakta dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Ita bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam tiga kasus tersebut.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com yang mengetahui penanganan kasus ini, tiga tersangka lainnya yaitu suami Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.

Alwin Basri juga mengajukan Praperadilan. Proses masih berjalan di PN Jakarta Selatan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya sudah menggeledah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti.

KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. Mulai dari dokumen APBD 2023-2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro.

(ryn/fra)



Sumber : CNN Indonesia