Jakarta, CNN Indonesia
—
Guru Besar IPB sekaligus Ahli Lingkungan Bambang Hero buka suara usai dilaporkan ke Polda Bangka Belitung buntut perhitungan kerugian negara Rp271 triliun dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Bambang mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelaporan terhadap dirinya dari pihak kepolisian. Meski begitu, ia mengaku heran dengan tudingan memberikan keterangan palsu yang disematkan kepada dirinya.
Ia menjelaskan proses perhitungan kerugian negara di kasus itu dilakukan sesuai permintaan dari penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
“Pertama dia bilang saya membikin keterangan palsu, keterangan palsunya itu seperti apa. Karena saya diminta secara resmi oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Agung dan kemudian tugas itu saya laksanakan,” ujarnya kepada wartawan.
Bambang menegaskan nilai perhitungan yang dilakukan juga telah dikalkulasikan sesuai dengan peraturan yang ada. Ia juga mengatakan ini bukanlah yang pertama kali diminta untuk menghitung kerugian lingkungan
“Peraturan Menteri LH nomor 7 tahun 2014 itu menyatakan bahwa yang berhak menghitung itu adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Saya kan ahli lingkungan, boleh dong, lalu palsunya itu dimana,” ujarnya.
“Kalau saya dikatakan memberikan keterangan palsu, di persidangan mestinya dari awal sudah ditolak sama Majelis. Saya nangani kasus itu, lingkungan, sudah seribu kasus itu dari tahun 2000 sampai sekarang,” imbuhnya.
Ia menjelaskan proses penghitungan kerugian lingkungan dalam kasus timah telah dilakukan sejak Desember 2023. Bambang menyebut timnya bahkan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.
“Kami lakukan itu sampling, ambil sampel pada wilayah yang diduga rusak itu. Akhirnya apa? Positif rusak. Kami hitung dan seperti itu,” jelas dia.
Kendati demikian, Bambang memastikan dirinya akan tetap menghormati proses hukum terkait pelaporan tersebut. Ia juga memastikan akan mengikuti seluruh proses yang ada.
“Silakan aja, saya sudah laporkan juga ke Kejasaan Agung karena mereka yang minta. Karena yang minta mereka, kecuali kalau saya misalnya ngarang-ngarang atau apa silahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya Bambang dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Alasannya, karena Bambang dinilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi komoditas timah.
Ia memandang, perhitungan yang disampaikan Bambang Hero merupakan keterangan palsu, sehingga bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242 Ayat 1.
“Bapak Bambang Hero ini bukan ahli di bidang perhitungan kerugian negara, dia hanya (ahli) lingkungan. Pengambilan (sampel) itu pun dari satelit,” ujarnya.
Kejagung telah mengumumkan nilai kerugian ekologis dalam kasus timah diperkirakan mencapai Rp271 Triliun berdasarkan hasil perhitungan dari Bambang.
Nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
(tfq/gil)