DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Usulan Inisiatif, Bantah Ada Permintaan dari Prabowo

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah adanya perubahan Undang-undang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) karena adanya permintaan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Diketahui, Baleg DPR RI setuju RUU Wantimpres menjadi usulan inisiatif DPR. Dalam RUU tersebut terdapat perubahan nomenklatur semula Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Selain itu, dalam RUU Wantimpres jumlah anggota yang dipilih Presiden nantinya tidak terbatas.

“Enggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini-begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial,” kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Dia mengaku, pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres.

“Nah sekarang kalau dulu awal-awal reformasi itu kan parlemen heavy, semuanya parlemen harus ini, padahal sistem kita adalah sistem presidensial. Harusnya di presiden yang menjadi pusat segala sesuatunya sehingga lebih mudah untuk meminta pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program pembangunan,” tuturnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai pemerintah yang dinyatakan setuju agar UU Wantimpres direvisi, Supratman tak bisa menjawab secara jelas.

“Ya, kementerian,” katanya.

“Nanti saya akan sampaikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, ketika ditanya apakah nantinya ada aturan agar Dewan Pertimbangan Agung diisi oleh mantan Presiden, Supratman menjawab jika hal itu merupakan kewenangan presiden nantinya.

“Saya tidak tahu kalau itu. Sekali lagi kalau itu tanyakan ke presiden, saya buatnya membuat regulasi soal siapa dan kriterianya yang kami tentukan, orangnya siapa, latar belakangnya apa kami tidak tahu, pungkasnya.

 

2 dari 3 halaman

Rapat Baleg Setuju RUU Jadi Inisiatif

Sebelumnya, DPR RI lewat Badan Legislasi (Baleg) mengambil keputusan agar draf Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif DPR.

Pengambilan keputusan itu dilakukan dalam rapat Baleg DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

Dalam perjalanan rapat, 9 fraksi di DPR RI tanpa penolakan dan catatan menyetujui agar hal itu segera dibawa ke paripurna untuk dijadikan RUU Inisiatif DPR.

 

3 dari 3 halaman

9 Fraksi Setuju

Dengan demikian sembilan fraksi semua menyetujui rancangan UU tentang perubahan atas UU nomor 19 tahun 2006 menjadi draf usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Sembilan fraksi di DPR sebelumnya dimintai pandangannya soal setuju atau tidak agar RUU Wantimpres menjadi RUU inisiatif DPR.

Terlebih agar RUU ini segera bisa dibahas oleh DPR RI bersama dengan Pemerintah dan akhirnya disetujui.

Untuk itu minta persetujuan kepada bapak ibu sekalian apakah draf ini bisa kita teruskan untuk dibahas di tingkat selanjutnya, diproses, setuju ya? tanya Supratman yang dijawab ‘setuju’ oleh para anggotanya.

 



Sumber : Liputan 6