DPR Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Akan Membebani UMKM

Liputan6.com, Jakarta Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan menjadi 12 persen di 2025. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, meyakini, pemerintah tak akan membebani UMKM.

Di mana menurutnya, pemerintah akan merumuskan kebijakan yang adil.

“Pemerintah sedang menyusun kebijakan mana yang akan dikenakan PPN 12 persen, dan mana yang akan diturunkan,” kata dia, Sabtu (7/12/2024).

Wakil Ketua Umum Partai NasDem ini pun memastikan, tidak semua sektor UMKM akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Karena akan ada kategori yang mendapatkan insentif.

“Jadi, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM,” jelasnya.

Selain itu, Saan juga mengungkapkan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.

Kebijakan ini, yang akan mulai berlaku pada 5 Mei 2025, bertujuan untuk memberikan kelonggaran bagi pelaku UMKM yang memiliki utang, dengan menghapuskan piutang macet mereka.

“Selain soal pajak, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap masalah utang UMKM. Dengan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang,” jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Bukti Nyata

Menurut Saan, kebijakan-kebijakan tersebut merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Ia pun percaya, langkah-langkah ini akan memberikan dampak positif bagi sektor UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Ini adalah bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap UMKM. Pemerintah tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar UMKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing,” pungkasnya.

3 dari 3 halaman

Prabowo Kembali Ingatkan Kenaikan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

Presiden Prabowo Subianto angkat bicara soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12 persen di 2025. Menurut dia, hal tersebut sudah diputusan, bahwa diterapkan secara selektif.

“Kan Sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata dia di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Prabowo menegaskan, penerapan kenaikan tarif PPN 12 persen tidak akan diperlakukan kepada rakyat kecil.

“Untuk rakyat lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 (2023) Pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” jelasnya.

 

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com



Sumber : Liputan 6