Jakarta
–
Mendukung upaya Pemerintah melalui Kementerian PUPR menyediakan rumah aman dan terjangkau, PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) meluncurkan bata interlock yang harganya lebih ekonomis dan bikin bangunan tahan gempa.
Direktur Bisnis dan Pemasaran SIG, Subhan mengatakan, bata interlock adalah solusi untuk menghasilkan bangunan yang kokoh dan estetis sesuai keinginan, dengan cara yang lebih cepat, biaya yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan. Bata interlock sangat cocok digunakan pada berbagai proyek pembangunan perumahan, termasuk mendukung upaya percepatan pemenuhan backlog perumahan.
“Kehadiran produk bata interlock ini semakin memperkaya portofolio produk dan solusi bahan bangunan SIG yang ramah lingkungan karena diproduksi menggunakan semen hijau dengan emisi karbon lebih rendah, serta telah memenuhi standar mutu SNI 03-0349-1989 tentang Bata Beton Pasangan Dinding,” kata Subhan, dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).
Pengembangan bata interlock dimulai sejak tahun 2019 melalui kolaborasi Unit Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang dengan Departemen Research & Development SIG, dan dilanjutkan dengan proses inkubasi bisnis sejak tahun 2023 oleh Unit Bisnis Inkubasi Non Semen PT Semen Padang.
Produk tersebut telah digunakan di lebih dari 100 unit rumah pada sejumlah proyek di Sumatera Barat dan Jambi, di antaranya Perumahan Sulthan Residence di Kabupaten Pasaman Barat, Perumahan Griya Madani di Kota Padang, Perumahan Farensa di Kota Padang, rumah bantuan program CSR PT Semen Padang di Kota Padang, rumah bantuan MBR di Kabupaten 50 Kota dan program bedah rumah di Kota Jambi.
Bata khusus ini dapat mendukung percepatan pengurangan angka backlog kepemilikan rumah di Indonesia, yang menurut Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2023 menunjukkan angka sebesar 9,9 juta unit, dengan 26,9 juta rumah tangga tidak memiliki akses terhadap hunian yang layak.
Dalam mengatasi backlog perumahan, Kementerian PUPR telah menetapkan konsep pembangunan hunian berimbang di Ibu Kota Nusantara (IKN). Hunian berimbang adalah kebijakan yang mewajibkan pengembang, selaku badan hukum yang melakukan pembangunan perumahan, untuk mengembangkan hunian dengan komposisi seimbang antara rumah mewah, menengah, dan sederhana.
Penyelenggaraan perumahan berimbang merupakan salah satu dari sembilan pokok perubahan terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Otorita IKN (OIKN) berkewajiban menyediakan hunian di IKN yang memungkinkan jumlah populasi IKN untuk terus meningkat setiap tahunnya.
Dalam revisi UU IKN ini ditambahkan pasal yang mengatur tentang penyelenggaraan hunian secara spesifik yaitu pada pengembang perumahan di seluruh Indonesia bisa memenuhi aturan wajib hunian berimbang dengan menyediakannya di IKN dalam periode tertentu dan bentuk yang ditentukan oleh OIKN dengan memperhatikan Rencana Detail Tata Ruang IKN.
Lebih lanjut, Subhan menyampaikan, bata interlock dari SIG memenuhi kriteria pembangunan rumah di IKN yang mengusung konsep sustainable and smart city karena dibuat menggunakan produk semen hijau dengan waktu pengerjaan yang lebih cepat sehingga biaya konstruksi menjadi lebih efisien, serta didukung dengan tampilan yang modern.
“SIG siap berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyukseskan proyek pembangunan perumahan dan permukiman, baik di IKN maupun daerah lain. Sebagai perusahaan BUMN, SIG berkomitmen untuk terus berkontribusi dan menjadi bagian dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujar Subhan.
(rrd/rir)