Jakarta
–
Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) yang berlaku pada akhir tahun ini akan memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya. Salah satunya kemudahan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukan berarti meniadakan kewajibannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak di Indonesia yang didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1).
“Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku,” kata wanita yang akrab disapa Ewie dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2024).
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan.
Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Berkenaan dengan penerapan core tax yang menggunakan fitur prepopulated, DJP menegaskan bahwa itu bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan. Melainkan merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing).
“Berdasar data yang telah tersaji tersebut, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat,” jelas Ewie.
Prepopulated sebenarnya telah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan, lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain sehingga akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.
“Dengan ini kami tegaskan bahwa yang dimaksud dengan pernyataan ‘Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh’ adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014,” tegas Ewie.
“Yang dimaksud dengan pernyataan ‘Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis’ tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik,” tambahnya.
(aid/das)