Di DPR, Ketua KPPU Curhat 380 Anggotanya Belum Jadi ASN


Jakarta

Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) hari ini menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPPU M Fanshurullah Asa bercerita nasib pegawainya yang tak kunjung menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Fanshurullah mengatakan mengacu pada peraturan perundang-undangan, semua pegawai kementerian/lembaga seharusnya telah berstatus ASN pada akhir tahun nanti. Dia pun menyebut penyusunan strukutur organisasi tata kelola (SOTK) KPPU masih dalam tahap finalisasi dan pengesahan di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Birokrasi (PANRB).

Mengingat ada beberapa kementerian/lembaga baru dibentuk, dia berharap pihaknya dapat menjadi prioritas.

“Sebagai informasi, mengacu pada undang-undang ASN, semua ASN kementerian/lembaga pada akhir tahun ini semua semestinya menjadi ASN. Kami sedang siang malam berusaha seluruh pegawai sebanyak 380 bisa menjadi ASN. Karena Perpres-nya (Perpres 100/2024) baru keluar bulan September, ada tambahan kementerian lembaga baru kita berharap tetap menjadi prioritas,” kata Fanshurullah.

Dia menjelaskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 tahun 2024 tentang KPPU disahkan pada 10 September lalu. Melalui Perpres tersebut, KPPU akan kedatangan pejabat eselon 1 sebanyak 1 orang dan enam orang eselon 2.

“Selama ini kami ada satu Sekjen dan dua deputi tapi secara peraturan itu tidak ada dasar hukum yang jelas. Karena semua itu kan PNS nanti setelah Perpres ada satu sekjen 1 dam enam eselon 2 dengan pegawai berstatus ASN,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, dia bilang pihaknya tengah merencanakan proses transformasi kelembagaan di KPPU yang sesuai dengan Undang-Undang ASN. Dia berharap proses tersebut dapat berjalan dengan lancar.

“Kami merencanakan proses transformasi kelembagaan KPPU sesuai dengan UU ASN dan turunan dapat berjalan lancar. Dengan dukungan Pimpinan DPR RI dan anggota komisi VI yang kami hormati sehingga akselerasi pemenuhan tugas dan fungsi KPPU untuk memberikan layanan kepada masyarakat penegakan hukum persaingan usaha dan arus utamakan persaingan usaha dan pengawas pelaksanaan yang sehat dengan optimal sehingga dapat terjangkau seluruh wilayah provinsi kabupaten kota,” jelasnya.

(rrd/rir)

Sumber : Detik Finance