Daftar Bansos, PKH, dan Insentif yang Cair Mulai Januari 2025

Jakarta

Pemerintah menyiapkan berbagai skema bantuan yang akan cair mulai Januari 2025. Bantuan ini diberikan dari berbagai sektor, mulai dari pendidikan, sosial, hingga kesehatan.

Skema berupa bantuan sosial (bansos), PKH, insentif, dan diskon ini diharapkan bisa menjaga daya beli serta kondisi keuangan negara. Berikut penjelasan lengkapnya dikutip dari kementerian terkait dan Portal Informasi Indonesia.

Daftar Bansos, PKH, dan Insentif di 2025

Berdasarkan catatan detikcom dan dari buku Informasi APBN 2025 Kementerian Keuangan, ada sejumlah program bantuan dari pemerintah berupa bantuan langsung, insentif, maupun subsidi. Berikut ini 7 jenis bansos di antaranya:

1. Makan Bergizi Gratis

Sesuai janji kampanyenya, pemerintahan Prabowo-Gibran akan memulai program makan bergizi gratis pada 2025. Program ini menyasar seluruh siswa di sekolah negeri dan swasta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta pesantren.

Di tahap awal, program ini diberikan untuk 3 juta anak dengan total anggaran Rp 71 triliun pada tahun 2025. Program makan bergizi gratis juga akan diberikan kepada ibu hamil, menyusui, difabel, dan lansia.

2. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH sudah diberikan bertahun-tahun dan kini masih berlanjut. Dikutip dari situs Kemensos, PKH diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Rencananya, jadwal penerimaan PKH dimajukan dari akhir triwulan I menjadi awal tahun.

Adapun besaran PKH berbeda-beda sesuai dengan komponen yang terdaftar dan diterima KPM setiap tiga bulan. Misalnya pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menerima Rp 750 ribu.

Pada komponen pendidikan, siswa SD/sederajat menerima Rp 225 ribu, Siswa SMP/sederajat menerima Rp 375 ribu, dan siswa SMA/sederajat menerima Rp 500 ribu. Sedangkan pada komponen kesejahteraan sosial, mencakup penyandang disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas, menerima Rp 600 ribu.

PKH diberikan sesuai Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini diperlukan agar bantuan tepat sasaran dan bisa meningkatkan standar kesejahteraan penerimanya.

3. Kartu Sembako

Dikutip dari Informasi APBN 2025 dari Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kartu Sembako termasuk program bansos yang dilanjutkan pada tahun 2025. Kartu Sembako sebelumnya adalah bantuan pangan non tunai yang bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin dan rentan.

Bansos disalurkan pada 20 juta KPM dengan tiap keluarga menerima Rp 200 ribu per KPM per bulan. Jumlah ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 150 ribu per KPM per bulan dengan total penerima 15,2 juta KPM. Jumlah anggaran yang disiapkan mencapai Rp 43,6 triliun.

Bantuan nantinya disalurkan melalui rekening Himpunan Bank Negara (Himbara). Seperti bansos lain yang diberikan pemerintah pusat, penerima wajib terdaftar dalam DTKS. Calon penerima juga harus menjalani verifikasi data lebih dulu dari Kementerian Sosial, sebelum dinyatakan layak menerima bansos.

4. Bantuan Pangan Beras 10 Kg

Dalam situs Badan Pangan Nasional dijelaskan, pemerintah akan menggelontorkan bantuan pangan berupa beras 10 kg untuk setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP). Bantuan akan disalurkan pada Januari-Februari 2025 untuk 16 juta PBP seluruh Indonesia.

PBP adalah keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah dalam data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Bantuan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas harga pangan, menjaga daya beli masyarakat, dan memberikan stimulus ekonomi di tengah kenaikan PPN menjadi 12%.

5. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK)

Pemerintah juga menyalurkan bansos PBI-JK bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, untuk menjamin akses kesehatan bagi semua warga tanpa kecuali. Sesuai Peraturan Direksi BPJS Kesehatan nomor 67 tahun 2021, bansos PBI-JK disalurkan pada BPJS Kesehatan dan tidak bisa dicairkan penerima. Sehingga, penerima bisa langsung memanfaatkannya di fasilitas kesehatan.

Besar iuran PBI-JK adalah Rp 42 ribu per penerima per bulan yang ditanggung pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat menanggung PBI-JK dengan besaran berikut:

  • Rp 39.800 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi.
  • Rp 39.900 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal tinggi dan sedang.
  • Rp 40.000 untuk provinsi dengan kemampuan fiskal rendah dan sangat rendah.

Selebihnya dibayar pemerintah daerah sesuai kapasitas fiskal provinsi terkait.

6. Program Indonesia Pintar (PIP)

PIP ditujukan bagi pemegang KIP dari keluarga miskin, rentan, dan prioritas. Dalam situs Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Ristek dijelaskan, PIP menjamin akses pendidikan formal dan nonformal bagi seluruh siswa Indonesia tanpa kecuali.

Melalui APBN 2025, PIP akan menyasar 20,4 juta siswa sehingga diharapkan tidak ada yang putus sekolah. Besar PIP yang disalukan adalah:

  • Rp 450.000 per tahun untuk SD/SDLB/Paket A.
  • Rp 750.000 per tahun untuk SMP/SMPLB/Paket B.
  • Rp 1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK/SMALB/Paket C.

Dana PIP untuk pemegang KIP disalurkan langsung dan utuh ke rekening siswa. Bantuan ini digunakan untuk memenuhi biaya personal pendidikan tiap peserta didik misal membeli alat tulis, buku, transportasi, dan kursus.

7. KIP Kuliah

Seperti namanya, KIP ditujukan bagi siswa yang melanjutkan ke bangku kuliah. Peserta memperoleh biaya pendidikan per semester sesuai besaran biaya pendidikan di program studi (prodi) pada tahun pendidikan yang sama atau setahun sebelumnya. Besar biaya pendidikanya adalah:

  • Rp 8 juta untuk prodi unggul, akreditasi A, atau internasional, khusus untuk kedokteran maksimal Rp 12 juta.
  • Rp 4 juta untuk prodi baik sekali atau akreditasi B.
  • Rp 2,4 juta untuk prodi baik atau akreditasi C.

Peserta juga memperoleh biaya hidup sesuai perhitungan harga di wilayah tiap perguruan tinggi. Besaran biaya hidup dibagi menjadi lima klaster yaitu Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,250 juta, dan Rp 1,4 juta per mahasiswa per bulan.

8. BLT Dana Desa

Selanjutnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD). Dana desa 2025 tidak hanya digunakan untuk operasional desa, tetapi juga untuk pemberian BLT DD. Penerima BLT DD adalah warga yang masuk dalam DTKS. Besaran BLT DD adalah Rp 300 ribu per KK.

9. Diskon Tarif Listrik

Pemerintah menetapkan potongan tarif listrik bagi pelanggan berdaya kurang dari hingga 2.200 VA. Diskon sebesar 50 persen ini dapat dinikmati pada Januari-Februari 2025. Potongan harga tidak berlaku bagi pelanggan lebih dari 2.200 VA.

Jumlah pelanggan yang mendapatkan diskon tarif listrik adalah 24,7 juta di 450 VA, 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan, 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan, dan 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

10. Insentif untuk Rumah Tangga atau Keluarga

Pemerintah menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berupa 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting) yaitu minyak Kita, tepung terigu, dan gula industri. Kebijakan ini penting untuk menjaga daya beli masyarakat terutama pada kebutuhan pokok.

11. Insentif bagi Kelas Menengah

Bantuan untuk kelas menengah dari pemerintah terdiri dari:

  • PPN DTP Properti dengan harga jual mencapai Rp 5 miliar dan dasar pengenaan pajak hingga Rp 2 miliar.
  • PPN DTP Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau Electric Vehicle (EV) roda empat dan bus tertentu.
  • PPnBM DTP KBLBB atas impor roda empat secara utuh.
  • Pembebasan Bea Masuk EV Completely Built Up (CBU).
  • PPnBM DTP Kendaraan Bermotor Hybrid dan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja padat karya dengan gaji mencapai Rp 10 juta per bulan.
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek bagi para pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Diskon 50 persen untuk pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke sektor industri padat karya.

12. Insentif bagi Pelaku Usaha

Para pelaku industri tidak luput dari pemberian bantuan menghadapi gonjang-ganjing fiskal di 2025. Insentif bagi pelaku usaha meliputi:

  • Perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen hingga 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang memanfaatkannya selama tujuh tahun dan berakhir di 2024.
  • Pembebasan PPh bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 500 juta/tahun.
  • Pembiayaan industri padat karya untuk perbaikan mesin yang meningkatkan produktivitas dengan skema subsidi bunga 5 persen.

Bagi masyarakat yang berhak memperoleh bansos, PKH, potongan, dan bentuk insentif lain, wajib mengikuti jadwal pencairan bantuan. Masyarakat juga wajib update info di situs Cek Bansos Kemensos atau kementerian terkait untuk memastikan bantuan telah tersedia dan bisa diakses.

(bai/row)

Sumber : Detik Finance