Cukai Minuman Berpemanis Ditarget Rp 3,8 T di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo


Banten

Pemerintahan era Presiden Terpilih Prabowo Subianto mencatatkan target pendapatan dari cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) sebesar Rp 3,8 triliun pada 2025. Angka tersebut lebih kecil dari target tahun 2024 yang mencapai Rp 4,3 triliun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Ditjen Bea Cukai M. Aflah Farobi. Target tersebut ditetapkan dengan mengacu pada kajian pertumbuhan ekonomi.

“Cukai MBDK tahun ini Rp 4,3 triliun dan di tahun depan 2025 dicantumkan Rp 3,8 triliun,” kata Aflah, dalam acara Media Gathering di Anyer, Banten, Kamis (26/9/2024).

“Kenapa, kok lebih rendah? Itu kemarin kami telah diskusi dengan DPR dan melihat bahwa untuk penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan ekonomi,” sambungnya.

Lebih lanjut Aflah mengatakan, target pendapatan sektor MBDK ini dibuat dengan simulasi tarif 2,5%. Katanya, tarif 2,5% itu didapatkan setelah berdiskusi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

“Kemarin ada masukan tarif 2,5%. Karena ini masih dikaji yang tarif 2,5% itu, masuk dalam bahan kajian kami,” ujarnya.

Aflah menambahkan, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait produk apa saja yang akan terkena cukai ini. Baik persoalan tarif maupun produk tersebut akan dibahas lebih lanjut dikaitkan dengan kebijakan pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“2,5% masuk ke kajian kita jadi belum kita putuskan. Ini pengaruh nantinya bagaimana policy pemerintah baru. Jadi mengenai tarif, apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji,” kata dia.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR merekomendasikan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar 2,5% pada tahun 2025 dan bertahap naik sampai 20%. Namun, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono kemudian meminta agar menjadi minimal 2,5% tahun depan dan menjadi kesimpulan rapat.

Terkait penerapan cukai tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hal itu tergantung pada kondisi tahun depan.

“Itu nanti kita lihat tahun depan, kita belum ada punya inilah. Sangat tergantung kondisi tahun depan,” katanya di DPR Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia mengatakan, cukai MBDK minimal 2,5% dalam kesimpulan rapat menjadi rekomendasi. Dia bilang, keputusannya tergantung pemerintah tahun depan.

(shc/rrd)

Sumber : Detik Finance