Cara Menonaktifkan NPWP Pribadi Beserta Syaratnya

Jakarta

Menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi wajib pajak non-efektif (NE) mungkin diperlukan bagi mereka tengah dalam kondisi tertentu. Proses ini penting untuk menghindari kewajiban pajak yang tidak perlu dan menjaga agar data perpajakan.

NPWP bisa dinonaktifkan atau dihapus jika sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Dirjen Pajak.

Bahkan saat ini menonaktifkan NPWP bisa dilakukan online khusus bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi. Simak beberapa cara menonaktifkan NPWP di bawah ini.

Cara Menonaktifkan NPWP

1. Menonaktifkan NPWP lewat Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pengajuan permohonan penonaktifan NPWP bisa ke KPP terdaftar (baik secara langsung ataupun melalui pos dan jasa kurir). Lampiran dokumen pendukung yang menunjukkan NPWP bisa dinonaktifkan atau diaktifkan kembali.

WP hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis. Caranya dengan mengisi formulir permohonan penghapusan NPWP di KPP.

2. Menonaktifkan NPWP lewat Website Pajak.go.id

  • Buka pajak.go.id
  • Klik fitur live chat
  • Pilih NPWP
  • Klik Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP
  • Mengisi formulir penghapusan NPWP yang berbentuk elektronik yang bisa diunduh melalui aplikasi e-Registration yang tersedia di situs DJP atau di saluran live chat Kring Pajak pada situs web www.pajak.go.id.

3. Menonaktifkan NPWP lewat Kring Pajak

WP bisa menghubungi Kring Pajak melalui telepon di nomor 1500200 pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) pada pukul 08.00-16.00 WIB.

Syarat Menonaktifkan NPWP

Terdapat sejumlah syarat untuk melakukan penonaktifan NPWP. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif tertuang dalam dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020.

  • WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tidak melakukan lagi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • WP pada poin dua memiliki NPWP untuk syarat administratif, sebagai cara mendapatkan pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
  • Tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari selama 12 bulan. Hal tersebut dibuktikan dengan menjadi subjek pajak luar negeri sesuatu aturan yang berlaku dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia.
  • WP yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum permohonan diterbitkan keputusan.
  • Tidak menyampaikan SPT dan atau tidak ada transaksi pembayaran pajak. Baik sendiri atau pemotongan pihak lain selama dua tahun berturut-turut.
  • Tidak memenuhi ketentuan kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP.
  • Tidak diketahui alamat berdasarkan penelitian lapangan.
  • WP dengan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai pada kegiatan membangun sendiri.
  • Instansi pemerintah yang tidak memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak.
  • WP yang tidak lagi memenuhi syarat dan atau objektif.

(khq/fds)

Sumber : Detik Finance