Bawaslu Terima 1.500 Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Liputan6.com, Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) Lolly Suhenty menyampaikan, per 1 Desember 2024, pihaknya sudah menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Angka penanganan pelanggaran di Bawaslu itu per tanggal 1 Desember, hampir 1.500 dari sisi laporannya saja,” kata Lolly dalam acara media gathering dengan tema “Evaluasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024” di Kepulauan Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (3/12/2024).

Menurut Lolly, angka tersebut menjadi bukti banyaknya upaya pelanggaran aturan di Pilkada serentak 2024 yang sudah dilakukan pencegahan. Meski pun begitu, secara umum pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.

“Nyaris tidak ada kerusuhan yang terkait dengan penyelenggaraan Pilkada 2024. Kalau kerusuhan kemarin di Puncak Jaya, ceritanya berbeda ya karena Papua mempunyai karakteristik tersendiri, sehingga cara pandang terhadap kondisi di Papua tidak boleh disamakan dengan cara pandang peristiwa yang terjadi di luar Papua,” jelas Lolly.

Lolly pun mengapresiasi kinerja badan ad hoc saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lebih baik daripada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang terdiri atas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), hingga petugas ketertiban di TPS.

“Di antara sekian banyak peristiwa yang mencuat, kita harus bisa menyatakan secara garis besar, pilkada itu berjalan dengan baik,” kata Lolly menandasi.   

2 dari 2 halaman

Rekomendasi Bawaslu

Berikut data rekomendai Bawaslu yang disampaikan sebagai tindak lanjut temuan laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

Pemungutan suara ulang (PSU) ada di 180 tempat pemungutan suara (TPS). Namun 26 TPS tidak melaksanakannya karena perbedaan perspektif Bawaslu dengan KPU.

Selanjutnya, penghitungan surat suara ulang atau PSSU, ada sebanyak 33 rekomendasi dan semua rekomendasi dilaksanakan.

Kemudian, Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) ada 5 rekomendasi dan semuanya dilaksanakan KPU. Terakhir, pemungutan suara susulan (PSS) ada 62 rekomendasi dan semuanya dilkasnakan KPU.

 



Sumber : Liputan 6