Jakarta
–
Menurut laporan yang diterima dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), sejak Januari hingga November 2024 terdapat lebih dari 340 link yang terkait dengan penipuan impersonation yang dilaporkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di bidang pasar modal, fintech, dan lainnya.
Impersonation adalah praktik saat seseorang menyamar untuk menjadi individu lain ataupun entitas tertentu. Dalam hal ini pelaku berpura-pura menjadi perusahaan investasi tertentu untuk mencuri uang korban.
“Kalau melihat jumlah link yang digunakan untuk penipuan impersonation antara lain pada platform Telegram, itu cukup banyak ya, lebih dari 100. Kemudian ada dengan menggunakan website sebanyak 54, kemudian dengan Whatsapp yang dilaporkan sebanyak 77 nomor (Whatsapp), Instagram sebanyak 67 URL, dan platform lainnya,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.
“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.
Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Selain itu, hingga November 2024 OJK telah menerima 15.350 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 14.364 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 986 pengaduan terkait investasi ilegal.
Untuk memitigasi kian bertambahnya kasus, OJK mengimbau agar PUJK melakukan pengecekan rutin, melakukan cyber patrol secara berkala untuk mengumpulkan informasi terkait website, aplikasi, atau akun media sosial yang melakukan aktivitas dengan mengatasnamakan perusahaan.
“Langsung laporkan melalui Satgas PASTI supaya langsung dilakukan pemblokiran. Jadi kita melakukan upaya supaya PUJK proaktif juga untuk melihat apakah ada yang meniru atau menyamar sebagai mereka. Kemudian menyampaikan laporan kepada kepolisian sebagai upaya penegakan hukum apabila perusahaan mengalami kerugian atas tindakan yang menyalahgunakan nama perusahaan,” tambahnya.
Friderica menambahkan, perusahaan yang melaporkan adanya penipuan dengan modus impersonation belum tentu mengalami kerugian secara materi.
“Jadi, jangan menunggu ada korban baru melapor. Tidak harus seperti itu, karena ketika PUJK menemukan ada yang meniru seolah itu dari mereka, itu langsung laporkan saja. Kalau dibiarkan, ini akan berpotensi mengganggu reputasi bagi PUJK dan tentu saja bisa berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat,” tandasnya.
(eds/eds)