Apakah Aman Sebar NIK KTP ke Orang Lain?


Jakarta

Setiap warga negara Indonesia memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) sebagai identitas diri. Di dalam KTP terdapat banyak informasi meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilik KTP, tempat dan tanggal lahir, agama, dan informasi lainnya.

Adapun, NIK yang ada pada KTP memiliki informasi penting terkait data diri. Informasi yang ada di dalam NIK antara lain provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Lantas, apakah aman jika menyebar NIK KTP ke orang lain?

Melansir dari Indonesia Baik, Jumat (21/6/2024), NIK berisikan data yang merupakan isi informasi pribadi yang rentan disalahgunakan orang lain. Segala data pribadi seseorang mudah diakses orang lain saat mengetahui NIK-nya. Oleh karena itu, NIK KTP tidak boleh disebar ke sembarang orang.

Memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech, bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama menggali data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus menjaga NIK-nya dan jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.

Masyarakat juga dilarang untuk mengunggah sembarang foto KTP atau dokumen pribadi lainnya di internet. Data-data terkait NIK hanya boleh diberikan pada proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berikut merupakan beberapa alasan mengapa NIK KTP tidak boleh disebar ke orang lain.

1. NIK di KTP menyimpan informasi data pribadi. Digit pada NIK bukanlah nomor acak.

2. NIK rentan disalahgunakan, salah satunya bisa digunakan untuk pinjaman online.

3. NIK sebagai sumber utama data pribadi. Hampir di seluruj dunia menggunakan NIK sebagai sjmber data pribadi.

4. Menyampaikan data-data terkait dengan NIK bisa memberikan celah bagi pelaku kejahatan tindak pidana.

5. NIK harus diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggunakan data tanpa izin, tindakan tersebut adalah kejahatan data pribadi.

(fdl/fdl)

Sumber : Detik Finance