Jakarta
–
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya temuan 109 ton ‘emas palsu’ beredar di masyarakat dalam kurun 2010 hingga 2021. PT Aneka Tambang (Antam) Tbk membantahnya.
“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, Antam menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” jelas Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
Syarif menyatakan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.
Syarif mengatakan seluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Oleh karenanya, dapat dipastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.
Perusahaan, kata Syarif, juga memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia.
“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambah Faisal.
Syarif mengatakan Antam memastikan tata kelola bisnis dilaksanakan dengan baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
“Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan peran para tersangka dalam perkara ini. Mereka, kata Kuntadi, melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, lanjut dia, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam,” terang Kuntadi.
Selama kurun waktu tersebut, kata Kuntadi, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulai produk PT Antam yang resmi. Kuntadi menyebut hal itu turut merusak pasar produk resminya.
“Akibat perbuatan para tersangka ini, maka dalam periode tersebut, telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi,” ujarnya.
“Sehingga logam mulia yang bermerk secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” imbuhnya.
(kil/kil)