Anindya Bakrie Ketum Kadin Lewat Munaslub, Keppres Jadi Penentu


Jakarta

Anindya Bakrie ditetapkan sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan, hal itu akan ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

“Ya, pasti, aturannya seperti itu. Namun nantikan semua keputusan presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Menara Kadin Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Kursi ketua umum Kadin sendiri tengah menjadi rebutan. Arsjad Rasjid yang merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 menilai, pengangkatan Anindya Bakrie melalui Munaslub merupakan tindakan ilegal.

Terkait perselisihan dua kubu ini, Supratman mengatakan, jika persoalan itu merupakan masalah internal Kadin. Dia mengatakan, persoalan tersebut telah diselesaikan lewat Munaslub.

“Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya. Dan sudah diselesaikan lewat dengan keputusan Munaslub yang ada,” katanya.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengikuti aturan. Menurutnya, penyelenggaraan Munaslub dengan hasil ditetapkannya Anindya sebagai ketua umum merupakan kehendak mayoritas pengurus daerah.

“Intinya pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi. Dan pemerintah dalam hal ini sendiri tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin,” jelasnya.

Sementara, Anindya mengatakan, Munaslub merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi. Hal itu sebagai respons atas tudingan jika Munaslub yang digelar sebagai upaya kudeta.

“Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa,” katanya.

Dia mengatakan, merekalah yang membuat panitia hingga mengatur jalannya persidangan. Dia mengatakan, Munaslub ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya. Sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya.

Dia menegaskan, Munaslub itu telah digelar. Kembali, dia mengatakan, telah dilakukan sesuai dengan AD/ART.

“Dan kemarin sudah berjalan. Bahkan ada di beberapa media live yang bisa dilihat sendiri. Tentu kami sampaikan bahwa semua yang dilakukan itu sesuai dengan AD/ART,” ungkapnya.

Di sisi lain Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid menegaskan Munaslub pada Sabtu (14/9) tidak sah. Kegiatan secara tiba-tiba itu disebut ilegal karena tidak sesuai dengan AD/ART.

“Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia Sabtu, 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” kata Arsjad Rasjid di Hotel JS Luwansa Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Arsjad Rasjid mengaku sangat menyayangkan kegiatan Munaslub ilegal tersebut. Menurutnya, hal itu sebagai upaya individu dan kelompok untuk mengambil kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku.

(acd/das)

Sumber : Detik Finance