Andika-Hendi Cabut Gugatan Pilgub Jateng di MK


Jakarta, CNN Indonesia

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Tengah (Jateng) nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mencabut gugatan hasil penghitungan suara di Pilgub Jateng 2024.

Permohonan pencabutan gugatan disampaikan Andika-Hendi melalui tim kuasa hukumnya, lewat surat kepada MK pada 13 Januari 2025.

“Iya betul (permohonan pencabutan gugatan),” kata Hendi membenarkan surat permohonan pencabutan gugatan, saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/1).

Berikut isi surat permohonan pencabutan gugatan Andika-Hendi:

Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor Urut 01, yang dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada “BADAN BANTUAN HUKUM DAN ADVOKASI RAKYAT (BBHAR) PUSAT PDI PERJUANGAN” yang beralamat di Jalan Pegangsaan Barat No. 30, Menteng, Jakarta Pusat, [email protected], baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, yakni berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 007/BBHAR-PDIP/SKK/XII/2024 tertanggal 10 Desember 2024;

Dengan ini mengajukan Pencabutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2024 dengan Register Perkara No: 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 Tertanggal 11 Desember 2024 dan Perbaikan Permohonan Tertanggal 13 Desember 2024.

Sidang gugatan Andika-Hendi sebenarnya telah berjalan di MK. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada Rabu (8/1) lalu di panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Pasangan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah 2024.

Petitum itu disampaikan dalam persidangan agenda pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, Rabu (8/1).

Dalam pokok permohonan, kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian mendalilkan selama masa kampanye Pilkada di Jawa Tengah berlangsung, banyak indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

Salah satu yang disorot tim Andika-Hendi adalah kedekatan antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut dan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana beserta struktur kepolisian di bawahnya dan struktur ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan pusat, termasuk Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Roy juga mengatakan adanya keterlibatan, keberpihakan dan ketidaknetralan Kepala Desa yang melakukan tindakan menguntungkan Luthfi-Yasin.

“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKO) Se-Jawa Tengah Dengan Slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada Rabu, 23 Oktober 2024, yang digerebek Bawaslu Kota Semarang pada pukul 21.00 WIB,” kata Roy.

Selain itu, ia menyebut intimidasi kepada Para Kepala Desa se-Jawa Tengah terjadi sejak masa kampanye Pilpres 2024 dengan modus pemanggilan­ pemanggilan Kepala Desa dalam klarifikasi terkait Penggunaan Dana Desa atau Pengelolaan Dana Banprov Jawa Tengah.

Hal itu, kata dia, terjadi juga di Pilgub Jawa Tengah.

“Pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024 hal ini kembali dilakukan dengan melakukan pemanggilan­ pemanggilan khususnya terhadap Kepala Desa yang tidak memberikan dukungan secara terbuka kepada Ahmad Luthfi,” katanya.

Baca selengkapnya di sini….

(tim/wis)








Sumber : CNN Indonesia