Jakarta
–
Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di 2025 adalah amanat Undang-undang yang akan dilaksanakan pemerintah. Hanya saja kebijakannya selektif menyasar barang mewah.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Prabowo pun membeberkan alasan PPN 12% hanya dikenakan kepada barang mewah. Dia bilang sejak 2023 pemerintah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut untuk membantu rakyat kecil.
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah,” tegas Prabowo.
Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemerintah telah menetapkan jenis barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, ada komponen yang PPN-nya tetap 11% atau tidak dikenakan PPN sama sekali.
“Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikkan 12%, lalu kemudian komponen yang tetap 11% dan ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Dasco menyebut komponen yang tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan, UMKM, transportasi, pendidikan, kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, hingga listrik dan air bersih yang di bawah 6.600 VA. Sisanya, selama yang bukan barang mewah akan dikenakan tarif PPN tetap 11%.
Dasco pun memberikan bocoran terkait kriteria barang mewah yang akan dikenakan PPN 12%. “Tadi diskusinya yang pertama itu yang selama ini kena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Lalu yang kedua sedang dicek mana yang bisa diperluas, mana yang kemudian tetap 11%,” beber Dasco.
(hns/hns)