Ajak Milenial Jadi Petani, Mentan: Dapat Rp 10 Juta Minimal per Bulan


Jakarta

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ingin mendorong pemberdayaan generasi muda untuk terlibat dalam mendukung swasembada pangan dengan menjadi Petani Milenial. Menurutnya, para petani milenial ini bisa meraup hingga Rp 10 juta per bulan.

Amran melaporkan, sudah ada 3.000 orang yang ikut program Petani Milenial. Sedangkan, ada 20.000 orang lainnya yang saat ini sudah mendaftar untuk ikut program tersebut.

“Kalau mereka terlibat, itu dapat Rp 10 juta minimal per orang per bulan. Kalau jadi pegawai, Rp 2 juta, Rp 3 juta. Artinya menarik kan?,” kata Amran di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2024).

Menurutnya, membuat profesi ini menguntungkan menjadi salah satu syarat untuk membuat generasi muda terlibat dalam pertanian. Dengan demikian, harapannya momen bonus demografi benar-benar bisa dioptimalkan untuk mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia yang melimpah.

Selain menguntungkan, modernisasi teknologi pertanian juga menjadi syarat lainnya. Harapannya, para petani milenial bisa memanfaatkan alat-alat berteknologi tinggi mulai dari traktor hingga drone. Dengan teknologi, produksi pertanian juga bisa digenjot.

“Kalau kita cetak sawah, bangun sawah, kemudian kita tinggalkan, kalau diolah secara manual, pakai tangan, tidak mungkin satu keluarga, empat orang, mengelola 1.000 hektare, 5.000 hektare. Sekarang kita memanfaatkan SDA yang melimpah, kemudian ada teknologi yang kita sudah kuasai,” ujarnya.

Dengan tercapainya target cetak sawah 3 juta hektare dalam 4 tahun dan optimalisasi lahan (oplah) 1 juta hektare di 2025, Indonesia bisa mencapai swasembada pangan dan menjadi lumbung pangan dunia.

“Mimpi kami adalah seluruh cetak sawah di Indonesia, 3 juta hektare, itu menjadi transformasi pertanian tradisional ke modern, sejajar dengan, klaster ini, sejajar dengan Amerika, Jepang, dengan Korea, dengan negara-negara maju di dunia. Sehingga, nanti tidak ada alasan, Indonesia tidak menjadi lumbung pangan dunia,” kata dia.

(shc/ara)

Sumber : Detik Finance