Jakarta
–
Pemerintah tengah menyusun peraturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Sebelumnya, kajian revisi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) DHE SDA lama berhembus sejak pertengahan tahun lalu.
Pembahasan DHE SDA juga dilakukan pemerintah melalui rapat evaluasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian pada Jumat (20/12/2024).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap, pemerintah masih menyusun regulasi, baik PP maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Regulasinya sedang disusun baik itu PP maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Nanti setelah selesai akan diumumkan dan diberlakukan nanti sebulan kemudian,” kata Airlangga di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Airlangga mengatakan, pemerintah telah membahas DHE selama tiga bulan dengan persentase 30%. Dari hasil evaluasi yang dilakukan hari ini, tingkat kepatuhan eksportir mencapai 90%.
“90% dari sumber daya alam ikut compliance, karena juga infrastruktur fasilitas oleh Bank Indonesia, OJK dan Perbankan sudah ada modelnya. Jadi tinggal intensifikasi saja,” jelasnya.
Ia juga menyebut, intensifikasi akan mengacu pada beberapa negara tetangga. Lebih jauh, Airlangga enggan berandai-andai dampaknya terhadap kinerja ekspor.
“Nanti kita lihat. Sekarang kan kita punya ekspor-impor sudah relatif membaik,” tutupnya.
(ara/ara)