Aduh! 63 Ribu Karyawan RI di-PHK


Jakarta

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, sebanyak 63 ribu tenaga kerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama periode Januari hingga Oktober 2024. Karyawan yang di-PHK tersebut tersebar di sejumlah provinsi.

Dikutip dari data Satu Data Kemnaker, Minggu (17/11/2024), tenaga kerja yang di-PHK paling banyak di Provinsi DKI Jakarta.

“Pada periode Januari-Oktober 2024 terdapat 63.947 orang tenaga kerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu sekitar 22,68 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” bunyi keterangan dalam situs tersebut, Minggu (17/11/2024).

Lebih rinci, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di beberapa provinsi tercatat di atas 10.000 tenaga kerja. Provinsi itu yakni DKI Jakarta sebanyak 14.501 tenaga kerja, Jawa Tengah 12.489 tenaga kerja dan Banten 10.702 tenaga kerja.

Sementara, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Provinsi Riau sebanyak 1.068 tenaga kerja, Bangka Belitung 1.894 tenaga kerja, Jawa Barat 8.508 tenaga kerja, DI Yogyakarta 1.245 tenaga kerja, Jawa Timur 3.694 tenaga kerja.

Berikutnya, jumlah tenaga kerja yang di-PHK di Sulawesi Tengah 1.812 tenaga kerja dan Sulawesi Tenggara 1.156 tenaga kerja. Beberapa provinsi lain juga terdapat laporan PHK dengan jumlah di bawah 1.000 tenaga kerja.

(acd/acd)

Sumber : Detik Finance