SIMEULUE..acehpos.online – Menjelang berakhirnya masa jabatan Pj Walikota dan Bupati di beberapa daerah di Indonesia, Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomo 100.2.1.3/2945/SJ tanggal 5 Juni 2023 meminta DPRD/DPRK untuk mengusulkan nama calon penjabat Bupati/Walikota.
“Berdasarkan surat tersebut,sangat jelas bahwa Mendagri meminta kepada DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan 3(tiga) nama calon Pj Kepala Daerah untuk pertimbangan menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Walikota berikutnya. Usulan nama Pj Bupati dan Walikota tersebut disampaikan paling lambat 20 Juni 2023,”
Demukian diungkapkan Mantan Ketua Departeman Pendidikan IPPELMAS Aceh Barat,Adi Mukti atau sering di Kenal Adi,senin (12/06/2023).
Melihat kondisi Pemkab Simuelue saat ini yang sedang dalam kondisi memprihatinkan dan terlihat banyak masalah maka kami mendukung DPRK Simuelue untuk bersikap tegas, tidak lagi mengusulkan Ahmadlyah diperpanjang untuk Pj Bupati Simuelue.
“Bayangkan saja dibawah kepemimpinan Ahmadlyah sebagai Pj Bupati Simuelue hampir satu tahun justru memperburuk kondisi Pemda Simuelue termasuk persoalan hutang. Berdasarakan Hasil Temuan BPK RI perwakilan Aceh 17 M lebih pemda Simuelue masih terlilit Hutang. “jelas Adi.
Menurutnya, jangankan masyarakat, tenaga kontrak hingga ASN dirinya meyakini bahkan para wakil rakyat pun mengalami kesulitan selama dipimpin Ahmadlyah.
“Kita bisa lihat ketika para wakil rakyat turun ke dapil masing-masing tentunya masyarakat menanyakan tentang program-program usulan masyarakat yang belum sama sekali jalan, bahkan hingga bulan Juni 2023. Kami yakin, tentunya dewan juga kewalahan menjawab persoalan yang ada di Simeulue”ungka adi.
Beberapa pekan belakangan,katanya, banyak sekali persoalnya yang di beritakan kemedia massa,seperti di lansir dari media AJNN,banyaknya persoalan belum di selesaikan seperti,112 ijazah palsu,5 paket kekurangan Volume di Dinkes dan RUSD,1663 kenderaan Dinas tak bayar pajak hutang mencapai 17M.
“Semua itu juga tentunya dipertanyakan masyarakat kepada wakil rakyat ketika turun ke dapil atau duduk dengan masyarakat. Padahal jelas-jelas sebuah permasalahan yang besar,” ujarnya.
Dia menambahkan,belum lagi bicara tentang pembangunan,sampai hari ini banyak pembangunan mangkrak pembangunannya,kita paham betul itu di bawah kepemimpinan Ahmadlya.
Tak sebatas itu, pihaknya juga mengingatkan Pj tak lagi mengambil keuntungan dengan melakukan mutasi diujung masa jabatannya. “Berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.11-1418 tahun 2022 maka masa jabatan Ahmadlya sebagai Pj Bupati Simeulue akan berakhir pada 7 Juli mendatang, untuk meminta yang bersangkutan agar tidak sibuk dengan pencitraan dan mengambil keuntungan dengan mutasi,” ucapnya.
Dia juga menyebutkan, persoalan mutasi terakhir yang dilakukan Ahmadlya yang tercium aroma KKN seharusnya menjadi catatan bahwa dalam hal mutasi yang dipaksakan kerap terjadi praktek KKN.tutupnya.(*)