Jakarta
–
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan alasan pengurangan subsidi energi sebesar Rp 1,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Terbaru diputuskan anggaran subsidi energi diturunkan dari Rp 204,5 triliun menjadi Rp 203,4 triliun.
Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu, Wahyu Utomo mengatakan penurunan subsidi energi tersebut karena adanya perubahan asumsi nilai tukar rupiah dalam RAPBN 2025, dari Rp 16.100/US$ menjadi Rp 16.000/US$. Keputusan itu disebut belum memperhitungkan rencana pembatasan pembelian BBM subsidi.
“2025 itu kan hanya karena faktor penyesuaian kurs saja. Belum ada arah ke sana (pembatasan pembelian BBM),” kata Wahyu usai Rapat Kerja Badan Anggaran dengan Kementerian Keuangan, Rabu (4/9/2024).
Anggaran subsidi energi tersebut terdiri untuk subsidi jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu sebesar Rp 26,7 triliun atau tetap. Lalu subsidi liquid petroleum gas (LPG) 3 kilogram mencapai Rp 87 triliun atau turun dari rencana sebelumnya Rp 87,6 triliun, serta anggaran subsidi listrik senilai Rp 89,7 triliun atau turun dari rencana sebelumnya Rp 90,2 triliun.
Sebagaimana diketahui, penurunan anggaran subsidi energi itu terjadi di tengah wacana pengaturan pembelian BBM bersubsidi yang mengemuka belakangan ini. Implementasi itu disebut-sebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Wahyu menegaskan jika ada pembatasan subsidi BBM, dimaksudkan untuk mendorong agar subsidi tepat sasaran.
“Intinya didorong tepat sasaran, tapi tetap menjaga daya beli masyarakat,” ucap Wahyu.
Wacana Pembatasan Pembelian BBM Subsidi
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pembatasan BBM subsidi berlaku untuk kendaraan roda empat (mobil). Untuk yang berbahan bakar bensin, kendaraan yang boleh membeli BBM subsidi maksimal 1.400 CC dan untuk berbahan bakar diesel maksimal 2.500 CC.
“Ya memang ada rencana begitu karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” kata Menteri ESDM Bahlil Lahadalia saat menjawab kabar pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober di DPR, Jakarta, Selasa (27/8).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum ada pembahasan soal kebijakan pembatasan subsidi BBM dengan dirinya sampai saat ini.
“Eee.. Belum dibahas,” ujar Sri Mulyani ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan pembatasan BBM belum disebutkan dalam rancangan APBN 2025 yang dibahas pemerintah dengan DPR.
“(APBN) 2025 sedang dibahas dengan DPR, tidak ada pembahasan itu,” ujar Sri Mulyani.
Ketika ditanya soal langkah Pertamina yang mulai mewajibkan pembeli BBM subsidi mendaftar terlebih dahulu, Sri Mulyani enggan menjawab.
(aid/rrd)