Jakarta
–
Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan baru soal cadangan energi. Lewat aturan ini, Jokowi menetapkan cadangan wajib untuk bensin, gas LPG, hingga minyak mentah yang harus disiapkan pemerintah pusat.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang diteken 2 September 2024. Penyediaan cadangan energi dalam beleid ini dilakukan untuk menjamin ketahanan energi nasional, mengatasi krisis energi dan darurat energi, hingga melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
“Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh pemerintah pusat,” tulis pasal 2 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Selasa (3/9/2024).
Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan, ada 3 jenis energi yang harus dicadangkan pemerintah. Pertama, bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau gasoline yang digunakan untuk bahan bakar transportasi.
Lalu, liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan bakar untuk keperluan industri, transportasi, pertanian, nelayan, rumah tangga, dan komersial besar, menengah, dan kecil. Yang terakhir adalah minyak bumi yang digunakan untuk bahan baku keperluan operasi kilang minyak.
Jenis-jenis energi yang harus dicadangkan ini bisa diubah dengan beberapa pertimbangan. Mulai dari peran strategis energi tersebut dalam konsumsi nasional, sumber perolehan dari impor atau produksi dalam negeri, digunakan untuk modal pembangunan nasional, memperhatikan neraca energi nasional, dan atau sumber energi bisa ditransformasikan.
Pada pasal 6 dijelaskan juga besaran cadangan yang harus disiapkan. Pertama untuk BBM bensin sejumlah 9,64 juta barel, kedua untuk LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan terakhir minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Besaran cadangan untuk 3 energi tersebut disebutkan harus dipenuhi sampai tahun 2035. Pemenuhan dilakukan dengan melihat kemampuan keuangan negara.
“Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” tulis pasal 7 beleid tersebut.
(hal/fdl)