Jakarta
–
Alokasi dana untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berasal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari masing-masing pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan anggaran yang dialokasikan Pemda dari APBD itu bentuknya dalam sebuah hibah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam paparannya, realisasi anggaran dari pemerintah daerah dalam bentuk hibah itu telah mencapai 97% sampai 23 Agustus 2024.
“Dari daerah-daerah yang sudah mampu membayar Pilkada ini Rp 37,52 triliun. (Realisasi) Dilakukan hibah APBD ke KPU dan Bawaslu Rp 36,61 triliun untuk penyelenggaraan Pilkada di seluruh daerah,” kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Komite IV DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Sementara, ada beberapa daerah yang memiliki hambatan dari sisi anggaran akan diberikan bantuan dari pemerintah pusat. Bentuknya intercept transfer ke daerah (TKD), pertama skema treasury deposit facility (TDF) Rp 67,9 miliar ke 12 daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 555,4 miliar ke 56 Pemda, dan Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 180,6 miliar ke 24 daerah.
“Ada daerah yang masih mengalami hambatan kami menerima intercept dengan membayarkan hibah melalui mereka yang sebetulnya dana TDF dari, DBH, dibayarkan surat berharga,” teranganya.
Dengan persiapan anggaran yang telah dilakukan pemerintah pusat dan daerah, pihaknya akan terus memantau agar Pilkada tahun ini berjalan dengan lancar.
“Kementerian Keuangan dengan Kementerian Dalam Negeri terus memonitor, making sure meyakinkan Pilkada tetap berjalan pada tepat waktu dengan kondisi anggaran yang telah tersedia,” ujar dia.
(ada/kil)