Jakarta
–
Skema kerja sama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU) menjadi salah satu opsi yang bisa digunakan untuk meringankan kontribusi negara lewat APBN untuk membangun bendungan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menjelaskan cara bendungan di Indonesia bisa menarik di mata investor swasta.
Menurut Basuki, bendungan di Indonesia harus bisa menghasilkan revenue alias pendapatan. Mayoritas investor pun disebutnya mau memperoleh cuan lewat daya listrik yang dihasilkan bendungan.
“Bendungan itu, kalau mau KPBU pasti harus ada revenue. Revenue-nya itu biasanya dari listrik, minimal yang mereka mau 75 Megawatt/hour baru ada economic value sehingga KPBU bisa masuk, karena kalau dari irigasi pasti free,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Menurut Basuki, hitungan 75 Megawatt/hour tersebut adalah aturan umum yang diketahuinya agar KPBU berminat masuk dalam proyek pembangunan bendungan. Ia mencontohkan salah satu bendungan yang kini bisa mendapatkan KPBU adalah Bendungan Merangin di Jambi.
Mengutip dari situs Kementerian Keuangan, nilai Capital Expenditure (Capex) alias pengeluaran modal untuk pembangunan bendungan tersebut mencapai angka 4,7 triliun. Sementara nilai pengeluaran operasionalnya (OPEX) mencapai angka Rp 25 miliar.
Meskipun demikian, Basuki mengatakan bahwa pihaknya belum melihat secara detil bendungan mana saja yang juga bisa menempuh skema KPBU. Namun, berbagai bendungan di Indonesia dinilainya potensial untuk mendapatkan pendanaan lewat skema tersebut.
(kil/kil)