Liputan6.com, Jakarta – Rapat panitia kerja (panja) terkait Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada menyepakati menggunakan putusan MA terkait batasan usia calon gubernur dan wakil gubernur. Rapat Panja digelar pada Rabu (21/8/2024) dan hanya berlangsung satu jam pada pukul 11.00-12.00 WIB.
Dalam pembahasannya, semua fraksi di DPR yang semuanya masuk dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, menyetujui untuk mengacu pada putusan MA. Sementara yang menolak hanya fraksi PDIP.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat DPR, Benny Harman menyatakan, MK tidak bisa sesuka hati membuat undang-undang. Ia mengingatkan hanya DPR yang memiliki hak membuat undang-undang.
“Kita menghormati kedua lembaga ini, sama-sama lembaga tinggi negara, MK juga jangan anggap hebat sekali, suka-suka bikin undang-undang, suka-suka bikin aturan, ambil alih kewenangan kita ini, buat aturan lagi, kita tolonglah,” kata Benny dalam rapat Panja Baleg DPR, Rabu 21 Agustus 2024.
Sementara itu, dalam rapat pengambilan putusan tingkat 1 RUU Pilkada, Fraksi Gerindra DPR menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat undang-undang.
“Kita melamatkan hak konstitusi rakyat yang dbebankan di pundak kita untuk menyusun UU sebagaimana diatur di pasal 20 UUD 1945 dari pembegalan yang dlakukan oleh pihak lain (MK),” kata Anggota Baleg dari Gerindra Habiburokhman dalam rapat.
Habiburokhman menyebut pihak lain yakni MK tidak memiliki hak menyusun UU. “Pihak lain tersebut sesungguhnya tidak memiliki hak menyusun UU, tetapi seolah mengambil peran sebagai pihak yang berhak menyusun UU,” kata dia.
Menurut Habiburokhman, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada itu hanya membuat kegaduhan saja.
“Kita merestorasi kerusakan yang timbul akibat kegaduhan politik beberapa hari ini, akibat adanya penyamarataan membabi buta terhadap partai peraih kursi dengan partai yang tidak meraih kursi di DPR,” tegasnya.
Senada dengan Benny dan Habib, Pimpinan Panja Baleg Achmad Baidowi (Awiek) menegaskan, DPR lah yang berkuasa membentuk UU. “Yang penting kami mengingatkan bahwa sesuai dengan UUD 1945 Pasal 20, bahwa DPR memegang kekuasaan dalam pembentukan UU, itu klir. Ya terserah DPR gitu kan,” kata Awiek.
MKMK Sebut DPR-Pemerintah Membangkang Putusan MK Soal Pilkada 2024
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna angkat suara soal rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah yang hasilnya dinilai membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan 60 dan 70 tahun 2024 yang dibacakan Rabu, (21/8/2024). Namun secara kelembagaan, MKMK tidak berwenang untuk melakukan apapun.
“Cara ini, buat saya pribadi, adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945,” kata Palguna kepada awak media, Rabu (21/8/2024).
“MKMK kan tidak perlu bersikap apa-apa, kami tidak punya kewenangan memeriksa Baleg DPR,” imbuh dia.
Palguna pun menyerahkan keputusan Parlemen kepada rakyat dan elemen sipil termasuk civitas akademika untuk menindaklanjuti situasi hari ini. Menurut dia, MK hanya bisa kembali bertindak ketika ada permohonan.
“Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean. MK adalah pengadilan yang sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan,” dia menandasi.
Sebagai informasi, rapat Baleg DPR bersama pemerintah terkait RUU Pilkada sudah selesai. Selanjutnya hasil rapat akan dibawa ke rapat paripurna terdekat.
Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah di Ruang Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi, dalam rapat tersebut.
Peserta rapat kemudian menyetujui agar RUU Pilkada dapat dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU. Kemudian, Awiek mengetok palu.
Peringatan Darurat Jadi Trending Topic
Warganet ramai-ramai mengunggah gambar lambang Burung Garuda dengan latar belakangan berwarna biru tua bertuliskan ‘Peringatan Darurat’.
Unggahan ini menjadi trending topic di platform X alias Twitter dengan Peringatan Darurat. Unggahan yang sama juga dibagikan sejumlah warganet via Instagram Stories.
Pantauan Tekno Liputan6.com, Rabu (21/8/2024), gerakan massal tersebut merupakan ajakan kepada masyarakat untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024).
Respons ini mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menetapkan syarat baru dalam pengajuan calon kepala daerah.
“Semua berjalan secara terang2an dan secara ugal-ugalan. Kalau bukan kita yang mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi? Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa,” kicau @non***
“Sebagai orang awam, tanpa kelas. Dengan kondisi ‘peringatan darurat’ seperti ini, apa yang bisa saya lakukan?,” tulis @bay***
“Negara kita lagi dikuasai oleh entah manusia atau bukan. Mereka seenak jidat ubah Undang-undang dan aturan demi kepentingan mereka sendiri, KPK dilumpuhkan, alam dirusak, penjahat HAM dijadikan presiden, terus mau kuasain sisanya lewat anak-anak mereka,” kata @iwi***
“Jaga Demokrasi, Jaga Generasi, Jaga Masa Depan Bangsa,” timpal seorang warganet @wah***