Jakarta
–
Magang menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan dan karir bagi banyak mahasiswa. Melalui magang, mahasiswa mempunyai kesempatan untuk merasakan dunia kerja, mengaplikasikan pengetahuan yang dipelajari di bangku kuliah, serta memperluas jaringan.
Namun, salah satu pertanyaan yang seringkali muncul yaitu apakah magang digaji? Pertanyaan ini pun semakin relevan di tengah meningkatnya biaya hidup dan kebutuhan finansial para mahasiswa.
Apakah Magang Digaji?
Kegiatan magang tidak memberikan gaji kepada para pesertanya. Namun dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, peserta magang memperoleh uang saku sebagai salah satu hak selama menjalani program tersebut.
Beberapa hal yang meliputi uang saku yaitu biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri Pasal 13 Ayat (2).
Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan
Ketika menjalankan magang, ada banyak hak yang diperoleh peserta pemagangan, termasuk uang saku yang sudah disebutkan. Selain itu, ada juga beberapa kewajiban yang perlu dijalankan peserta. Berikut hak dan kewajiban peserta pemagangan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14.
Hak Peserta Pemagangan
- Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau instruktur
- Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
- Memperoleh uang saku
- Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
- Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Kewajiban Peserta Pemagangan
- Menaati perjanjian pemagangan
- Mengikuti program pemagangan sampai selesai
- Menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan
- Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan
Tak hanya peserta, penyelenggara pemagangan juga mempunyai hak dan kewajiban. Berdasarkan peraturan yang sama, berikut hak dan kewajiban penyelenggara pemandangan pasal 15 dan 16.
Hak Penyelenggara Pemagangan
- Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
- Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan
Kewajiban Penyelenggara Pemagangan
- Membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan
- Memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan
- Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
- Memberi uang saku kepada peserta pemagangan
- Mengikutsertakan peserta pemagangan dalam program jaminan sosial
- Mengevaluasi peserta pemagangan
- Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan
Peserta Pemagangan Boleh Lembur?
Penyelenggaraan program magang harus disesuaikan dengan jam kerja perusahaan. Waktu penyelenggaran juga tidak diperbolehkan saat hari libur resmi.
Sehingga, tidak diperbolehkan bekerja lembur atau melebihi jam kerja peserta magang. Perusahaan boleh menerapkan sistem shift, namun, untuk shift malam hanya boleh dilakukan peserta magang dengan persyaratan sebagai berikut:
- Usia peserta minimal 18 tahun
- Pihak penyelenggara harus menyediakan transportasi antar jemput
- Pihak penyelenggara harus memberi makanan yang sesuai dengan standar gizi yang ditentukan
- Harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Pada intinya, peserta pemagangan berhak mendapatkan uang saku dari penyelenggara atau perusahaan. Untuk nominalnya, biasanya disesuaikan oleh masing-masing penyelenggara pemagangan.
(elk/row)