Jakarta
–
Pemerintah sempat menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Rakor itu membahas mengenai aturan pemasukan ternak atau produk hewan lainnya dari luar negeri.
Aturan itu akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam hal Tertentu Yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan dan RPP turunan Undang-undang (UU) 21/2019 pasal 25.
Salah satu yang dibahas rencana atau peluang impor sapi hidup dari Brasil. Impor ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menunjang program pemerintah. Luhut meminta untuk peraturan yang dibuat dalam pengadaan bahan atau produk dari luar dalam menunjang program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri agar tidak dipersulit.
“Pemasukan sapi bisa dari negara mana saja, tidak hanya dari negara Kenya dan Afrika Selatan tetapi termasuk negara Brasil juga dapat memasukkan hewan ternak ke Indonesia. Apabila diperlukan karantina kembali di Indonesia bisa dilakukan dengan skema karantina 28 hari dan 45 hari saat di kapal ke Indonesia,” kata Luhut dalam keterangan tertulis Badan Pangan Nasional, dikutip Rabu (10/7/2024).
Rakor itu digelar pada Senin (8/7/2024) di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Badan Pangan Nasional akan menugaskan BUMN pangan dalam hal importasi. Hal ini sejalan dengan telah dipindahkannya wewenang tersebut yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 66/2021.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto dalam Rakor tersebut mengungkapkan bahwa Badan Pangan Nasional memiliki tujuan mendiversifikasi sumber daya produsen. Selain itu juga bertujuan memperluas kesempatan bagi pelaku usaha (Badan Usaha/BUMN) dalam mendukung program-program pemerintahan seperti pemberian minum susu dan makanan bergizi dalam meningkatkan gizi anak bangsa sebagai generasi yang berkualitas, sehat, aktif, dan produktif.
“Rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya (16 Mei 2024), pembahasan tentang izin prakarsa dari Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penyusunan Perubahan Peraturan Presiden (PP) No. 4/2016, dengan dasar adanya pendelegasian kewenangan ke NFA dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kebijakan untuk stabilisasi harga dan impor pangan,” ungkapnya,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Rapat tersebut menyepakati bahwa PP Nomor 4 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan Dalam hal Tertentu Yang Berasal dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan dapat dilanjutkan prosesnya.
Selanjutnya, terkait karantina disepakati bahwa maksimal dapat diatur teknisnya melalui Peraturan Kepala Badan (Perbadan) dan dikuatkan di pre-border sehingga tidak ada tumpang tindih dalam regulasi.
Terakhir, mengenai pemasukan ternak dan/atau produk hewan peserta Rakor dari masing-masing instansi menyepakati untuk dilakukan oleh BUMN dengan penugasan dari Kementerian BUMN serta oleh pelaku usaha selain BUMN dengan persyaratan tertentu yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, serta dihadiri oleh Kepala Badan Karantina dan jajaran, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekertariat Negara, Sekertariat Kabinet, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, dan Direktorat Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebelumnya tahun lalu, Indonesia juga telah menjajaki kerja sama di bidang peternakan dan pengadaan daging sapi dengan Brasil. Hal ini diungkapkan juga oleh Luhut usai berkunjung ke Brasil.
“Selain kerja sama di bidang lingkungan, kami juga membicarakan kerja sama pengembangan peternakan dan pengadaan daging di Indonesia,” kata Luhut di Instagram pribadinya @luhut.pandjaitan, dikutip Selasa (15/8/2023).
Luhut mengatakan, ada kesepakatan jika Indonesia tidak hanya mengimpor daging sapi saja, tetapi sapi pejantan dan anak sapi. Nantinya sapi hidup itu dikembangbiakkan dalam negeri untuk meningkatkan kualitas peternakan sapi di Indonesia.
(ada/ara)