Pj Bupati Aceh Besar Buka FGD Finalisasi Kajian Strategis RPJP

KOTA JANTHO — Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekdakab Aceh Besar Jamaluddin SSOS MM membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Finalisasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Tahun 2025-2045 Kabupaten Aceh Besar. Acara itu berlangsung di Aula Kantor Bappeda Aceh Besar Kota Jantho, Rabu (27/09/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala OPD dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, Ketua dan Anggota MPU Kabupaten Aceh Besar, Ketua dan Anggota Majelis Adat Aceh Kabupaten Aceh Besar, Ketua dan Anggota Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Aceh Besar, Para Perwakilan Camat dalam Lingkup Pemkab Aceh Besar, Perwakilan dari Kelompok Pemerhati Lingkungan, Ketua dan Anggota KNPI Aceh Besar, Perwakilan Dunia Usaha Aceh Besar; Para TIM Penyusun KLHS RPJP 2025 – 2045, Insan Pers, serta Seluruh Peserta FGD.

Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM dalam sambutannya yang dibacakan Asisten III Setdakab Aceh Besar mengharapkan agar dapat bersungguh sungguh mengikuti kegiatan FGD Finalisasi Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (KLHS RPJPD) Tahun 2025 – 2045 ini.

Karena nantinya akan menjadi pedoman Perencanaan Pembangunan di Kabupaten Aceh Besar, yang semakin terarah ke depan. Selain itu, pembangunan berkelanjutan merupakan upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan.

Sebagai upaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa yang akan datang. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sangat bekomitmen untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup, dalam proses perencanaan pembangunan berkelanjutan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena Kajian Lingkungan Hidup Strategis dapat diartikan sebagai serangkaian analisis yang sistematik, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan diintergrasikan dalam pembangunan satu wilayah baik secara kebijakan maupun programnya.

Oleh karena itu kami menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Tim Kelompok Kerja KLHS RPJPD yang telah melaksanakan tahapan-tahapan penyusunan KLHS RPJPD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Aceh Besar wajib melaksanakan KLHS yang sedang disusun tersebut, sebagai upaya untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di masa depan, dimana dalam penyusunan perencanaan pembangunan dengan mengintergrasikan kepentingan lingkungan pada arah pengambilan keputusan strategis yakni pada tataran kebijakan rencana program KLHS.

Oleh karena itu, Forum Group Discussionn (FGD) Finalisasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wahana pembahasan dan konsolidasi publik program/kegiatan untuk memastikan bahwa isu strategis, permasalahan dan sasaran strategis.

Oleh karena itu pula, dalam proses menyusun KLHS RPJPD Tahun 2025-2045, kami berharap kepada pimpinan dan aparatur di perangkat daerah serta seluruh stakeholder yang hadir dalam forum ini untuk dapat saling berpikiran terbuka, memiliki visi kedepan, terintergratif dan inovatif.

Dengan harapan penyelenggaraan pembangunan akan lebih terarah, terukur dan akuntabel, serta menjawab isu-isu yang strategis yang ada, serta mampu menjawab permasalahan dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dan Masyarakat Kabupaten Aceh Besar.

Untuk itu dibutuhkan sinergitas, kolaborasi, diskusi serta proses-proses lainnya, sehingga nantinya akan dapat kita sepakati komitmen bersama, sekaligus rekomendasi atas perumusan Mitigasi dan alternatif KLHS, untuk kemudian dapat kita intergrasikan dalam RPJP sebagaimana amanat Undang- undang No. 32 Tahun 2009 pasal 15 ayat 1, guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintergrasi dalam pembangunan suatu wilayah yang berguna untuk mengurangi dampak yang timbul dari pelaksanaan perencanaan pembangunan yang akan dibangun. (red/rls)