Orang Jakarta Masih Ogah Pakai Transportasi Umum, Begini Datanya


Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan masyarakat di Jakarta masih minim menggunakan transportasi umum. Di 2023, tercatat ada 21 juta perjalanan yang ada di Jakarta, namun baru 4 juta saja atau sekitar 18,86% perjalanan yang menggunakan transportasi umum.

Padahal, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin mengungkapkan Jakarta punya target minimal 30% perjalanan di Jakarta menggunakan transportasi umum. Hal itu ditargetkan bisa tercapai di 2030.

“Kalau dipresentasikan itu hanya dapat 18,86% modal share-nya, padahal kita yang di 2030 nanti kita berharap di posisi sampai dengan 30%,” ungkap Syaripudin dalam diskusi publik di Hotel All Season Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2024).

Syaripudin juga mengungkapkan penggunaan kendaraan pribadi yang terlalu masif di Jakarta menimbulkan beragam masalah. Mulai dari macet hingga polisi udara.

“Kerugian yang diterima oleh para pemilik kendaraan pribadi juga besar dan juga biaya operasional dari kendaraan itu sendiri yang berjumlah puluhan triliun rupiah. Ini fakta yang saat ini kita lihat dalam keseharian,” papar Syaripudin.

“Jadi sisa waktu 6 tahun ini kita mengejar bagaimana masyarakat bisa bertransformasi untuk menggunakan transportasi publik sampai dengan mencapai pada posisi 30%,” sebutnya.

Pemprov, kata Syaripudin saat ini terus melakukan perubahan paradigma sistem transportasi dari car oriented development menuju transit-oriented development. Integrasi layanan transportasi diperbanyak untuk menuju target tersebut.

“Yang pertama yaitu integrasi fisik, yang kedua integrasi jadwal layanan, lalu integrasi rute atau lintasan, integrasi data dan informasi, yang kelima integrasi sistem pembayaran, dan yang terakhir integrasi tarif,” papar Syaripudin.

Ke depannya Jakarta memiliki empat prioritas transpor yang mau dikembangkan. Yaitu memperbanyak pejalan kaki dan sepeda, memperbanyak angkutan umum, yang memperbanyak kendaraan ramah lingkungan, dan melakukan disinsentif penggunaan kendaraan pribadi.

(hal/rrd)

Sumber : Detik Finance