Jakarta
–
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diminta terlibat dalam pembuatan kebijakan pengenaan bea masuk sejumlah komoditas dari China sebesar 200%. Permintaan itu datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan pihaknya siap mendukung dan terlibat dalam kebijakan tersebut. Dia menekankan kebijakan tersebut harus dapat menekan produk-produk impor yang jadi.
“Iya siap. Kami mendukung kebijakan tersebut untuk produk produk jadi seperti produk yg dipakai konsumen. Itu harus dikenakan biaya impor yang tinggi. Tapi, kalau untuk produk-produk bahan baku untuk produksi dalam negeri jangan dikenakan biaya masuk impor yang tinggi,” kata Eugenia saat ditemui awak media, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Meski begitu, dia menilai besaran pengenaan bea masuk harus dikaji terlebih dahulu. Dia menekankan kajian terkait besaran tersebut harus mendalam dan spesifik. Dengan begitu, aturan tersebut dapat dilihat apakah efektif atau tidak.
Dia pun menyatakan pihaknya siap jika bergabung dalam kebijakan tersebut. Namun, hingga hari ini belum ada pembahasan terkait ikut serta KPPU dalam kebijakan tersebut.
“Jadi, pemerintah harus melakukan kajian yang mendalam dan spesifik dengan melibatkan KPPU juga untuk menentukan tarif impornya 200-300% itu penting,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum bidang Perdagangan Kadin Indonesia Juan Permata Adoe mengatakan perlu adanya pendampingan dari KPPU sebagai penelaah kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi. Dengan begitu, praktik monopoli dapat dihindari
“Kadin Indonesia menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari,” imbuhnya.
(rrd/rir)