PSI Kritik Keras Pergub Jakarta Bolehkan ASN Poligami


Jakarta, CNN Indonesia

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Elva Farhi Qolbina mengkritik Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) untuk poligami.

Ia mempertanyakan pernyataan Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi yang menyebut Pergub No. 2 Tahun 2025 itu ditujukan melindungi keluarga ASN.

“Mengapa Pj Teguh menjadikan ini sebagai cara untuk melindungi keluarga. Padahal, ada banyak pilihan lainnya yang tepat sasaran untuk mencapai tujuan itu,” kata Elva dalam keterangannya, Minggu (18/1).

Elva berpendapat cara itu keliru dan cara yang menurutnya tepat untuk melindungi keluarga adalah merevisi Perda No. 8 Tahun 2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang dinilai sudah tak relevan.

Perda itu dinilai belum cukup kuat melindungi perempuan sebagai pihak yang rentan mengalami kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ia pun menyatakan perda itu juga belum mengakomodasi ketentuan-ketentuan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Elva menilai UU TPKS mencakup banyak hal mulai dari pelecehan seksual nonfisik, pemaksaan perkawinan, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Alih-alih mengesahkan pergub yang mengizinkan poligami, Pj Teguh beserta Pemprov DKI Jakarta harusnya menuangkan UU TPKS ke dalam perda bisa lebih kuat lagi melindungi perempuan dan anak,” tegasnya.

Sebelumnya, publik gaduh usai Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan aturan yang membahas mekanisme ASN berpoligami.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.

Dalam aturan itu, ASN pria disebut boleh berpoligami, dengan syarat wajib mendapat izin dari istri dan pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.

Alasan mendasar yang membolehkan ASN berpoligami antara lain istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Usai gaduh, Teguh pun menjelaskan bahwa aturan tersebut tak bisa dibaca sepotong saja. Ia menyarankan publik untuk membaca sepenuhnya isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025 agar tak salah persepsi.

“Silakan dalami lebih lanjut isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, tidak hanya mengambil satu potong kalimat saja, tapi bisa membaca secara komprehensif,” ujar Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Jumat (17/1).

Teguh bersikeras aturan itu justru diterbitkan untuk melindungi keluarga ASN. Aturan itu menurutnya bisa memperketat mekanisme perkawinan dan perceraian.

“Yang diviralkan adalah seakan-akan kami itu mengizinkan poligami, itu sama sekali tidak ada dalam semangat kami,” ucapnya.

(mnf/wiw)



Sumber : CNN Indonesia