Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Hasto Minta Kader dan Simpatisan Tetap Tenang

Liputan6.com, Jakarta – Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. 

Hasto tiba bersama kuasa hukumnya dengan menggunakan bus sekira pukul 09.40 Wib.

Dalam kesempatan itu, Hasto meminta kepada para simpatisan serta kader atau anggota untuk tetap tenang terkait pemeriksaan dirinya oleh lembaga antirasuah.

“Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/1).

“Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik. Karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng,” sambungnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini dilakukan untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

“Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/11/2024).

2 dari 2 halaman

Hasto Janji Berikan Keterangan ke Penyidik

Hasto memastikan, bakal memberikan keterangan kepada penyidik sebaik mungkin atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Selain itu, dirinya juga akan menyerahkan surat praperadilan kepada pimpinan lembaga antirasuah.

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya, akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” ujarnya.

“Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com



Sumber : Liputan 6