Jakarta, CNN Indonesia
—
Sebanyak 62 pejabat pengadilan ramai-ramai melaporkan penerimaan diduga gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada triwulan IV tahun 2024.
Hal itu termuat dalam pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani Plt Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto 8 Januari 2025.
“Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatif melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi,” tulis Sugiyanto dalam pengumuman tersebut dikutip Minggu (12/1).
Barang-barang diduga gratifikasi yang dilaporkan ke KPK tersebut terdiri dari berbagai macam. Di antaranya makanan, perhiasan seperti mutiara hingga uang tunai.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Umum Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirbinganis Dirjen Badilum) Hasanuddin menjadi salah satu pihak yang melaporkan ke KPK. Ia melaporkan sembilan penerimaan diduga gratifikasi.
Selain Hasanuddin, ada juga sejumlah Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, hingga PNS di lingkungan peradilan.
Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau Mohamad Zakiuddin.
Kemudian Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua PN Klaten M Amrullah, hingga PPNPN Pengadilan Agama Banjarmasin Yuni Yulyanti.
“Semoga inisiatif untuk melaporkan gratifikasi tetap dipertahankan guna membangun budaya jujur di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya,” kata Sugiyanto.
Laporan tersebut disampaikan secara online. Selanjutnya, KPK akan menentukan status penerimaan tersebut apakah dapat ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.
(ryn/tsa)