Jakarta, CNN Indonesia
—
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar.
Upaya paksa tersebut dilakukan pada 8 Januari 2025 berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025 KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8,1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Minggu (12/1).
Tessa menjelaskan penyitaan tersebut dilakukan karena diduga aset-aset dimaksud diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Ia mengaku belum mendapat informasi dari tim penyidik mengenai pihak yang menguasai beberapa aset tersebut.
“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ucap juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah memeriksa Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Anwar Sadad untuk mendalami pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset yang bersangkutan.
Anwar Sadad merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Materi serupa juga dikonfirmasi penyidik KPK kepada Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
Lembaga antirasuah setidaknya telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.
(ryn/gil)