Kompolnas Sebut Potensi Pidana di Kasus Pemerasan DWP Sangat Besar


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut potensi pelanggaran pidana dalam kasus pemerasan 18 anggota polisi kepada penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia sangatlah besar.

“Potensi untuk diproses pidana memang sangat besar,” ujar Komisioner Kompolnas Chairul Anam kepada wartawan, Rabu (25/12).

Karenanya, Anam mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait proses pidana terhadap 18 pelaku pemerasan itu. Ia juga meyakini proses pidana akan dilakukan setelah proses etik rampung digelar.

“Apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu,” jelasnya.

Di sisi lain, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebut saat ini pihaknya tengah berfokus merampungkan proses etik terhadap 18 pelaku. Ia mengatakan proses sidang etik juga dijadwalkan akan dilakukan pada pekan depan.

“Sementara ini kita fokus ke etik dulu, karena kita akan melakukan percepatan dalam rangka sidang etik ini,” tuturnya.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sebelumnya menyatakan total warga negara (WN) Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku juga telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.

Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda.

Karim juga mengaku belum bisa mengungkap apakah para pelaku memang saling terkoordinasi atau melakukan aksi pemerasan secara masing-masing sesuai satuannya.

Oleh karenanya, ia mengatakan saat ini penyidik Propam Polri masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggali peran dari anggota tingkat Polsek, Polres, hingga Polda dalam kasus tersebut.

“Kami masih pendalaman lagi. Jadi kami masih belum berani memastikan itu semua karena masih ada beberapa fakta yang harus kita gali lagi,” jelasnya.

“Karena ini harus kami gali, bagaimana peran dari Polsek, bagaimana peran Polres, maupun Polda itu melakukan kegiatan ini,” imbuhnya.

(tfq/sfr)



Sumber : CNN Indonesia