Beras Premium Tak Kena PPN 12%


Kabupaten Bekasi

Beras premium sebelumnya disebut-sebut masuk daftar barang yang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025. Kementerian Perdagangan hingga Badan Pangan Nasional (Bapanas) menanggapi hal tersebut.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan ada beberapa komoditas pangan yang tidak dikenakan PPN 12% tahun depan, termasuk kebutuhan pokok seperti beras.

“Kemarin kan ada beberapa pengecualian kan kemarin,” kata Budi saat ditemui di Kampung Jaya, Warung Bongkok, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (18/12/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai beras premium dikenakan PPN 12% tahun depan, Budi menjawab beras yang dikonsumsi sebagian besar masyarakat bukan yang premium. “Ya saya kira nggak, yang kebutuhan masyarakat umum kan bukan yang premium ya,” tutur Budi.

Budi mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan mengerek harga pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), termasuk beras premium. Saat ini HET beras premium Rp 14.900/kg untuk wilayah Jawa, Lampung, Sulawesi, Sumatera Selatan Sumsel), Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Sementara, wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan, dan NTT, HET beras premium mencapai Rp 15.400/kg. HET beras premium untuk wilayah Papua dan Maluku sebesar Rp 15.800/kg.

“(tarif PPN tidak mengerek harga di atas HET?) Nggak, nggak, nggak,” sahut Budi.

Kepala Badan Pangan Nasional pastikan beras premium tak kena PPN 12%. Cek halaman berikutnya.

Kepala Bapanas Pastikan Beras Premium Tak Kena PPN 12%

Pada kesempatan yang terpisah, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan beras premium tidak kena PPN 12% tahun depan. “Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak,” kata Arief di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).

Menurut Arief, beras masuk dalam komoditas strategis sehingga tidak dikenakan PPN 12%. Apabila ada beras yang dikenakan PPN, Arief menyebut hanya beras khusus. Meski begitu, untuk penentuan jenis berasnya masih dalam tahap diskusi.

“Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu yang disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada,” imbuh Arief.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12% seperti daging wagyu dan kobe. Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12%.

“Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12).

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan bahwa daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12%.

Lebih lanjut, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12%, contohnya ada beras premium dan buah-buahan premium. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.

Sumber : Detik Finance