Pertamina Raih Predikat Informatif Badan Publik BUMN 2024 dari KIP

Jakarta

PT Pertamina (Persero) mendapatkan penghargaan Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, sebagai badan publik dalam menjalankan prinsip-prinsip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso mengatakan pencapaian Informatif ini merupakan keberhasilan kinerja melalui fungsi Corporate Communication Pertamina beserta lintas fungsi Pertamina Group yang berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik.

“Predikat sebagai badan publik yang informatif ini merupakan bukti komitmen Pertamina dalam menyediakan layanan akses informasi kepada masyarakat,” ucap Fadjar, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).

Fadjar menambahkan Pertamina mengoptimalkan peran fungsi Corporate Communication sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama di Holding, dan meningkatkan peran seluruh PPID Pelaksana di Pertamina Group.

Pencapaian informatif Pertamina, lanjut Fadjar, merupakan hasil penilaian yang dilakukan melalui assessment secara langsung oleh Komisi Informasi Pusat, yakni lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

“Pencapaian Informatif Pertamina melalui beberapa tahapan selama 4 bulan dan terdapat 6 poin tahapan penting dalam proses monitoring evaluasi Keterbukaan informasi publik oleh lembaga KIP,” ungkapnya.

Pertama, tahapan pengisian self assessment questioner (SAQ) yang dilaksanakan pada 4 September s.d 5 Oktober 2024. Kedua, Penilaian Kuesioner (Verifikasi) pada 7 – 25 Oktober 2024 dari Komisi Informasi Pusat RI. Kemudian tahap ketiga yaitu Klarifikasi terhadap hasil verifikasi SAQ pada 26 – 2 November 2024. Tahap keempat, Verifikasi Klarifikasi Pelaksanaan pada 4 – 9 November 2024.

Dan kelima, yaitu Tahapan Presentasi/Uji Publik pada 12 – 14 November 2024. Tahap keenam, adalah Tahapan Visitasi pada 18 – 30 November 2024, dan monitoring penilaian Badan Publik terus dilakukan lembaga KIP sampai dengan anugerah keterbukaan informasi publik diumumkan.

Pertamina, lanjut Fadjar, akan terus melakukan inovasi dalam memberikan kemudahan informasi kepada seluruh masyarakat Indonesia dengan cepat, akurat dan mudah diakses, termasuk melaksanakan pengembangan sistem layanan informasi yang merupakan pemenuhan kewajiban Pertamina sebagai Badan Publik. Pertamina juga akan terus meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dalam upaya sinergi edukasi memberikan kemudahan akses informasi yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia.

“Publik bisa mengakses kemudahan informasi Pertamina selama 24 jam melalui beberapa kanal media komunikasi korporasi yang disediakan,” pungkas Fadjar.

(prf/prf)

Sumber : Detik Finance