Jakarta
–
Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) menolak permohonan TikTok untuk membatalkan larangan operasional aplikasi tersebut di Negeri Paman Sam. Dengan begitu, operasional TikTok terancam diblokir di negara tersebut.
Dikutip dari ABC News, Sabtu (14/12/2024), batas waktu permohonan TikTok untuk tidak diblokir dari negara tersebut hanya sampai 19 Januari 2024. Artinya, mulai tanggal tersebut operasi TikTok dilarang di AS.
Pemerintah AS telah membuat undang-undang untuk mengatur aplikasi luar negeri seperti TikTok tidak begitu saja beroperasi bebas. Dalam aturan itu, TikTok harus menyerahkan perusahaannya kepada AS.
UU tersebut telah ditandatangani oleh Presiden AS Joe Biden. Undang-Undang Melindungi Warga AS dari Aplikasi yang Dikendalikan Asing telah disahkan oleh Kongres pada 24 April lalu.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, Departemen Kehakiman AS belum memberikan tanggapan atas keputusan dari pengadilan tersebut.
(ada/ara)