Jakarta
–
Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp 5.396.761. Angka itu naik 6,5% dibanding tahun sebelumnya yakni Rp 5.067.381.
Meski demikian, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 hingga hari ini belum ditetapkan. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Provinsi DKI Jakarta yang juga sebagai Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Hari Nugroho menjelaskan penetapan tersebut belum ditetapkan lantaran belum adanya kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha.
Di mana serikat pekerja meminta ada 13 sektor yang dimasukkan dalam UMSP, sementara dari pengusaha hanya 5 sektor.
Sebanyak 13 sektor yang diajukan oleh serikat pekerja yakni Kontruksi, kimia energi dan pertambangan, logam, elektronik dan mesin, otomotif, asuransi dan perbankan, makan dan minum, farmasi dan kesehatan, tekstil, sandang dan kulit, pariwisata, telekomunikasi, ritel, lelistrikan dan transportasi.
Untuk 5 sektor yang diajukan oleh pengusaha ialah sektor Informasi dan komunikasi pedagang besar dan eceran, otomotif dan kimia, Jasa keuangan, produksi dan real estate. 5 sektor unggulan yang tersebut merujuk pada rilis dari kantor Bl perwakilan Jakarta.
“Serikat pekerja minta nya dari 13 sektor harus dimasukkan Kemudian kalau dari sisi pengusaha adalah 5 sektor,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Hari mengatakan, bahaa sebenarnya menurut tim pakar DKI, 13 sektor yang diminta untuk masuk oleh serikat pekerja sudah ada di dalam 5 sektor yang diajukan oleh pengusaha.
“Cuma kan kita perlu penjelasan seperti apa.Tadi siang kita maksimalkan kembali. Kta bandingkan. Ini loh yang dibuat pakar Ini maunya pengusaha Ini maunya si pekerja,” katanya.
“Alhamdulillah siang tadi Itu sudah punya gambaran yang sama. Artinya dalam total sektor atau sektornya. Namun kita belum bicara besaran Angka. Namun karena belum ada kesepakatan .Akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan,” tambahnya.
Hari berharap pada pekan depan ada kesepakatan bersama. Sehingga penetapan UMSP segera diumumkan. Hal ini agar tidak menghambat hak pekerja di sektor yang telah disepakati.
“InsyaAllah ya,” katanya
(acd/acd)