Jakarta
–
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melakukan uji coba Coretax Administration System (CTAS) pada 16 Desember 2024. Uji coba ini akan dilakukan di seluruh kantor wilayah (kanwil) DJP di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan operational acceptance test (OAT) untuk Coretax di dua kanwil DJP pada 29 November 2024. Selanjutnya, untuk kesiapan sistem, Suryo bilang akan melakukan uji coba di seluruh kanwil di Indonesia.
“Tanggal 16 ini (Desember) direncanakan paling tidak untuk sistem dapat kita uji coba kan di seluruh kanwil di seluruh Indonesia. Di dalam durasi waktu setelah tanggal 29 November sampai dengan tanggal 15 Desember, initial deployment kami coba lakukan hingga kami yang ada di DJP dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun, sebelum betul-betul dimanfaatkan di 1 Januari 2025,” terangnya dalam acara APBN KiTA di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Selain itu, Suryo melanjutkan, sejak Agustus kemarin pihaknya terus mengomunikasikan, melatih, dan menyosialisasikan terkait dengan persiapan implementasi atau penggunaan Coretax ini kepada seluruh pihak.
“Di banyak kanal, banyak bahan juga sudah kami siapkan, termasuk juga video tutorial juga kami siapkan di portal kami, silakan diakses. Dan di sisa waktu sampai dengan Desember ini terus kami akan melakukan pitching out pada masyarakat wajib pajak, untuk mengomunikasikan tentang persiapan atau penggunaan Coretax ke depan,” tambahnya.
Suryo mengatakan bahwa DJP telah masuk tahap akhir menjelang peluncuran Coretax. Ia mengaku bahwa edukasi akan terus dilakukan sampai setelah Coretax diimplementasikan per awal tahun depan. Selain itu, Suryo bilang DJP masih berupaya dalam familiarisasi dan memastikan seluruh anggota DJP dapat menggunakan sistem informasi Coretax dengan sebaik-baiknya, supaya dapat terus mengedukasikan ke masyarakat.
“Di sisi yang lain, kesiapan regulasi terus kami jalankan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 yang menjadi basis tata beracara penggunaan Coretax sudah diterbitkan, dan sebentar lagi beberapa aturan turunan sedang kami siapkan supaya implementasi Coretax dapat berjalan sebaik-baiknya di Januari 2025,” tandasnya.
(eds/eds)